4 Bulan Lamanya Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui ITE Yaitu Media Sosial Lambat Diproses Di Sat Reskrim Polrestabes Medan

 



Medan ,(SHR)Sampai sekarang tidak berjalan kasus pencemaran nama baik, lambat di proses Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan Saya sebagai Pelapor tidak ada 1 pun menerima SP2HP terkait Laporan Saya.

Laporan Polisi /B/825/III/2022 SPKT Polrestabes Medan, Tanggal 13 Maret 2022 Pukul 21.30 wib, Di Komplek Stella Recidence blok -E -1 Lingkungan XIII RT/RW : 0/0, Medan Tutungan Kota Medan. tentang Pencemaran Nama Baik melalui ITE yaitu Media Sosial Whatsapp dengan bahasa Kotor dan tidak patut yang mana Pelapor baca di sebuah Grup Whatsapp.

Pelapor bernama Ivan Sahar Rajali warga Komplek Stella Recidence blok -E -1 Lingkungan XIII RT/RW : 0/0, Medan Tutungan Kota Medan,Terlapor bernama Erika Yosephine Sirait, Saksi saksi bernama Theresia Ully Artha Sirait Dan Katarina Pinta Sari Sirait.

Dimana tanggal 13 Maret 2022 Laporan Polisi diterima, Tgl 28 Maret 2022 disposisi ke Penyidik inisial AS.

Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (Sp2hp) tidak ada Pelapor terima sampai saat ini. Dan Penyidik melalui pesan whatsapp hanya mengatakan nanti saya pertemukan dengan Panit, Kanit, untuk mencari solusi. Dan Penyidik mengatakan nanti saya cek, dan bahasa tersebut berulang disampaikan. Tapi alhasil Perkara tidak berjalan sudah hampir 4 bulan.

Harapan Pelapor Segera diproses dan ditindaklanjut terkait Laporan Polisi  LP/B/825/III/2022/SPKT/Polrestabes Medan dengan Pelapor an. Ivan Sahat Rajali, SH agar mendapat Keadilan dan Kepastian Hukum kepada Pelapor.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.