Sat Reskrim Polres Tanah Karo Berhasil Meringkus Pelaku Judi Togel Dan Kasus Pencurian Pada Tempat Yang Berbeda

 





Tanah Karo,(SHR) Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus pelaku kasus pejudian Togel dan pencurian pada tempat yang berbeda. Adapun kejadian pada hari Sabtu,(25/10/2021),sekira pukul 21.00 wib, Di Desa Daulu Kecamatan Brastagi Kabupaten Karo.

Informasi Dihimpun Awak Media pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 wib.pelapor dan beberapa anggota lainnya' telah Berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian disebuah kedai kopi yang terletak Di Desa Daulu Kecamatan Brastagi Kabupaten Karo dan setelah dilakukan introgasi mengaku bernama Pardianta Purba (44), Bertani Desa Daulu Kecamatan Brastagi Kabupaten Karo dan perjudian yang dilakukannya adalah togel malam dengan cara menerima pemesanan atau pembelian nomor tebakan judi togel malam yang tertulis kedalam blok kupon dan bertaruhkan uang tunai dan dengan kata lain pelaku tersebut berperan tukang tulis nomor togel dan menyerahkan atau menyetorkan rekapan togel malam tersebut kepada laki-laki yang bernama Leo Purba (Belum Tertangkap) ,kemudian upah yang diterima tersangka dalam perannya sebagi tukang tulis nomor togel tersebut sebesar 15 persen dari omset penjualan.

Selajutnya terhadap pelaku perjudian jenis togel malam Pardianta Purba yang tertangkap berikut barang bukti berupa uang tunai, Blok kupon togel Malam Dan pulpen sebagai sarana untuk memperjual belikan nomor tebakan judi togel dibawah ke Polres Tanah Karo Guna Proses hukum lebih lanjut.

Dimana barang bukti diamankan berupa ; uang tunai sebesar Rp 282.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah ).1 buah blok kupon togel malam yang telah pembelian nomor tebakan, 2 blok kupan togel malam yang masih kosong, 1 buah pulpen.

Pasal yang dipersangkan ; pasal 303 ayat (1) ke 2 ancaman pidana penjara selama 10 (sepuluh Tahun).

Kasus pencurian atas nama korban Debora Br  Brahmana berhasil diamankan  Sat Reskrim Polres Tanah Karo. Dimana kejadian pada hari Selasa (28/10/2021) sekira pukul 04.30 wib,Di Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Tepatnya Rumah pelapor.

Sementara dua orang pelaku bernama Ari Affandy (21) warga jalan Jamin Ginting GG Buah Desa Ketaren Kecamatan Kabnjahe Kabupaten Karo, dan Ekin Rivalem Sitepu (20) warga Jalan Jamin Ginting Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Informasi Dihimpun Awak Media pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 pukul 04.30 wib dirumah pelapor Jalan Jamin Ginting Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Pelapor bangun tidur hendak ke kamar mandi namun sebelum sampai dikamar mandi pelapor melihat jendela belakang rumah sudah dalam keadaan rusak ,kemudian pelapor mengecek sekitaran dalam rumah dan mendapati barang milik pelapor yang disimpannya dibawah tempat tidur sudah tidak ada lagi, adapun barang barang yang hilang berupa 1 satu unit Handphone merk Vivo warna biru dan 1 buah tas samping yang berisi uang tunai sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh Juta) atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 11700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah ) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres tanah Karo guna proses lebih lanjut.

Barang bukti diamankan berupa ; 1buah tang berwarna merah, 1 unit handphone merk Vivo warnah biru, 1 buah satu tas samping.

Pasal yang dipersangkan ; pasal 363 subs 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun .

Lagi Sat Reskrim Polres Tanah Karo Berhasil Meringkus tiga Pelaku Pencurian pada hari Kamis (7/10/2021) sekira pukul 18.00 wib.Di Jalan Letnan Rata Perangin angin Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Tepatnya Dirumah Nenek pelapor.

Adapun korban bernama Fancha  Alpha  Sebayang (20) warga Jalan Letnan Rata Perangin Angin Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Dimana tiga pelaku bernama Esra Heryanta  Bangun Alias Omong (36) warga Jalan Letnanan Rata Perangin Angin GG kesatuan No.04 Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Gianta  Fidelis Sitepu (22) Jalan Perumahan Rakyat Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Rasmana Perangin Angin  (35 ) Desa Nangbelawan kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.

Informasi Dihimpun Awak Media pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 wib pelapor dihubungi oleh saudara pelapor Taman Ginting bahwa rumah nenek pelapor yang berada Di Jalan Letnan Rata Perangin Angin Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabajahe Kabupaten Karo sedang ada yang mengangkat barang.kemudian pelapor datang kerumah tersebut dan dilihat pintu pagar dan jerjak pintu sudah rusak. dimana pelapor masuk kedalam rumah dan melihat barang barang yang berada didalam rumah telah hilang, adapun barang barang yang hilang berupa 1 piring guci ,4 unit guci besar berwarna kuning 3 unit payung ,95 Pcs bakal kain, 10 buah Hanger berwarna kuning,22 hanger biru,1 unit TV Merk LG ,2 unit kursi besi berwarna kuning ,1 unit kuris kecil berwarna Hitam, 1 unit meja beserta kacanya ,11 sebelas Pcs bantal guling,7 Pcs karpet plastic ,3 buah selimut ,1 unit lemari piring kaca dan 4 buah mangkok ,akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah ), kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres tanah Karo guna proses lebih lanjut..

Pasal yang dipersangkakan ; pasal 363 subs 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adriyan Risky Lubis SH, saat diminta keterangan oleh awak media, Pada Hari Kamis (14/10/2021).membenarkan pelaku judi togel dan kasus pencurian diamankan ke Mako guna proses lebih lanjut.,(ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.