Polres Sergai Giat Pos penyekatan Penerapan PPKM Level 3

  



Sergai,  ,(SHR)Polres Sergai, Polda Sumut melaksanakan kegiatan pos penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di wilkum Polres Serdang Bedagai, kamis, (23/09/2021), pukul 09.00 yang berlokasi di Pos Penyekatan Perbaungan dan Pos Penyekatan Dolok Masihul.


Kegiatan ini berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.


Inmendagri Nmr 32 THN 2021tanggal 09 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 


Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/35/INST/2021 Tanggal 09 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di tingkat Desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 


Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4778/2021 tgl 10 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.


Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan Ini adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4. Karena Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3.


Lebih lanjut dijelaskannya, Jenis Kegiatan ini melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat. 


Sosialisasi Ini terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 23 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan.


Polres Sergai juga memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan.


"Membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.Melakukan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.

6. Memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan" Ujarnya. 


" Kami melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tetap melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19" Tambahnya lagi. 


Diketahui, Personil yang dilibatkan di Pos Penyekatan Perbaungan yakni, Polri 6 orang dan TNI 2 orang. 


Dalam giat ini Polres Sergai memeriksa  40 unit kendaraan diantaranya, Roda dua 19 unit dan roda empat 21 unit. 


Sedangkan, Jumlah orang yang diperiksa 37 orang dan selanjutnya diberikan sanksi berupa teguran lisan15 orang. 

Jumlah Pemeriksa Hasil Bukti Vaksin berjumlah 20 Orang. ()

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.