Kapolda Sumut Pimpin Konfrensi Pers Terkait Kasus Perampokan Tokoh Emas Di Simpang Limun

 




Medan,(SHR)

Beberapa waktu yang lalu Toko Emas Di Pasar Simpang Limun Dirampok Beberapa waktu yang lalu Aulia Chan dan Masrul F  dirampok 5 orang dengan bersenjata api dan melarikan 6,8 kg emas.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak Msi lakukan Press Release yang didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Drs. Dadang Hartanto SH, SIK, Msi, Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi MH dan PJU Poldasu di Lapangan KS Tubun Polda Sumut, Rabu (15/9/2021).






Dalam paparannya, Kapolda Sumut mengatakan bahwa para pelaku perampokan sudah melakukan rencana yang matang. " Sebelum melaksanakan aksinya para pelaku  sudah merencanakannya dengan baik seperti melakukan pengecekan lokasi target dan membalut tangan dengan Hansaplast” jelasnya.

 Pelaku perampokan berhasil diungkap sebanyak 5 orang, HT (38) merupakan otak pelaku perampokan, PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64).


Lanjut, Irjen Panca menyampaikan setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian ini agar tidak terlalu banyak berita - berita hoax yang beredar dan Polda Sumut bekerjasama dengan Pemko Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Medan.

Berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku  yaitu HT (38) yg merupakan Otak Pelaku Pencurian Emas yg terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi. 


Dimana dari  ke 5 tersangka Polisi Berhasil mengamankan barang bukti yg di sembunyikan di belakang rumah orang tua dari Saudara HT dan tidak berkurang sedikit pun dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam utuh.” jelasnya


Adapun Barang bukti yg di sita dari para pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) buah magazine, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 (dua) buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) potong celana panjang berwarna cream, 1 (satu) buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) buah hansaplast, 1 (satu) potong jelana panjang jeans berwarna biru dan Uang sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu) hasil dari pencurian. 

Kepada para pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP, Dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. Orang nomor satu di  Polda Sumut ini mengatakan Polda Sumut akan terus melakukan penyelidikan ini dan melakukan pengembangan dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor sudah sempat terjual dan akan mencari penadahnya dan darimana senjata api tersebut di dapat. 

Kata tambahan, Kapolda Sumut menyampaikan  bahwa Polda Sumut sepakat dengan Walikota Medan agar memasang CCTV di tempat - tempat usahanya, hal ini guna meminimalisir aksi kejahatan serta membantu Kepolisian mengungkap para pelaku kejahatan. (Ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.