Tekab Sat Reskrim Polres Tanah Karo Meringkus Judi Mesin Gamezone

 



Tanah Karo,(SHR)Giat Personil Unit Tekab Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang di Pimpin oleh Kanit IV Reskrim IPDA Martan Sitepu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian mesin (Gamezone) jenis ikan-ikan yang meresahkan warga, akhirnya berbuah manis.


Kepada awak media, Ipda Martan Sitepu mengatakan, “berawal dari adanya laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diinfokan dan sesampai dilokasi yang dimaksud, ternyata benar ada ditemukan permainan judi jenis mesin gamezone ikan ikan tepatnya di Jalan Meram Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kab.Karo di dalam Kedai kopi anjeli. Pada Hari Jumat, (20/08/2021) sekira pukul 15 : 30 Wib” ujarnya


Selanjutnya, “dari lokasi, personil mengamankan seorang terduga tersangka seorang pria atas nama Iqbal Sembiring (21) thn, Islam , Petani, Warga Jalan Irian Gg. Sederhana II , Kec. Kabanjahe, Kabupaten karo, sementara pemilik dari mesin judi tersebut inisial (K)  saat ini DPO ,” jelasnya   


Martan menambahkan,  “dari lokasi personil turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.1.200.000, 1(satu) buah chip,1(satu) buah mesin gamezone ikan ikan warna ungu – hijau.” Pungkasnya


Saat ini terduga tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Tanah Karo dan selanjutnya akan dilakukan proses Penyidikan,” Beber Kanit lV Ipda M Sitepu


Terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian dan barang bukti 1(satu) unit mesin judi jenis ikan-ikan tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adriyan Risky Lubis SH, saat diminta keterangan oleh awak media.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.