Team Gempur Covid - 19 Polsek Perbaungan Laksanakan Operasi Yustisi Dengan Menerapkan Prokes

 




Sergai. -  (SHR)Guna untuk mengembalikan zona orange ke zona hijau dalam penyebaran wabah Corona virus COVID-19 di kabupaten Sergai, Polres Sergai beserta jajarannya terus melaksanakan operasi yustisi dengan menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang berskala Mikro, guna untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona-19 agar tidak semakin meluas. 


Menyikapi hal tersebut, Team Gempur Polsek Perbaungan melaksanakan operasi yustisi dengan menerapkan Prokes dan PPKM berskala Mikro pada masyarakat, yang dilaksanakan di Pajak Lama Perbaungan, jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekanbaru  kecamatan Perbaungan kabupaten Sergai, pada hari jumat (27/8/2021) sekitar pukul 09.00 Wib s/d selesai. 


Kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.


Peraturan Presiden No. 14 Thn 2021 ttg Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi  dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).


Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali.


Dan Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 juni 2021 ttg perpanjangan PPKM BERBASIS MIKRO dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara.


Serta Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 06 Juli 2021.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan oleh anggotanya sebanyak 4 orang personil dan dibantu dari TNI sebanyak 2 orang personil. 


Dalam kegiatannya para personil masih menemukan masyarakat / Pedagang yang tidak mematuhi Protokol kesehatan saat beraktivitas seperti dengan tidak menggunakan masker pada saat melakukan berbelanja di luar rumah. 


Masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, seperti tidak menggunakan Helm.


Dan para pengusaha toko perbelanjaan, Cafe dan Warung yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional, " Terang kapolsek. 


Dengan adanya temuan tersebut para personil memberikan himbauan serta teguran dengan cara humanis kepada Pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe Warung dan masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes, dan mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional dan membawa pulang makanannya yang sudah dibeli. 


Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa  namun tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker, Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter.


Menghimbau masyarakat agar MENDISIPLINKAN DIRI untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah, memakan dengan makanan yang bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh.


Dan bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat.


Serta kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun, " Jelas AKP Viktor Simanjuntak. 


Dengan adanya operasi yustisi yang dilakukan diharapkan masyarakat dan para pelaku usaha agar dapat mematuhi Surat Edaran Gubernur tentang Jam Operasional tempat usaha dan memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah. 


Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dengan memakan makanan yang sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar. 


Mengetahui tentang surat edaran tersebut dan sanksi bagi yang tidakmematuhinya.


Serta terciptanya suasana nyaman ditempat ibadah dan kegiatan masyarakat di jalan.


Pada kegiatan operasi yustisi tersebut personil memberikan sanksi teguran lisan kepada 5 orang masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan, " Tutup kapolsek AKP Viktor Simanjuntak. 


Sumber  informasi : Kasih Humas polres Sergai.

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.