Medan,(SHR)
Beberapa Driver Online (Grab Car) mewakili ribuan Driver online melakukan Konfrensi pers terkait perusahaan TPI menghilangkan insetive sebesar 20 persen sehingga banyak driver online tidak mampu membayar cicilan mobil. Di Jalan Flamboyan Raya Medan,Jumat (27/08/2021).
Salah seorang driver online Ignatius Sinaga saat Konfrensi pers membeberkan terkait kredit mobil yang sudah berjalan 2 tahun 3 bulan.
Dimana sejak bulan April 2019 perusahaan melakukan keputusan sepihak menghilangkan insetive 20 persen dimana igtanius melakukan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp. 4jt 800 Ribu Rupiah dengan mingguannya 1jt 200 ribu rupiah
Menurut igtanius bersama para korban lainnya kalau pihak perusahaan melakukan pelanggaran kontrak karena sebelumnya tidak bermediasi dengan driver Online yang mengakibatkan sangat banyak tidak mampu membayar cicilan mobil.
Ignatius Sinaga Saat Konfrensi pers dengan Awak media menyampaikan"
"Saya bergabung dan saya mendapatkan brosur Dari Pihak TPI yang bertuliskan ", Ada ingin memliki mobil ",dengan embel-embel serta yang menarik sehingga ignatius bersama rekan-rekannyapun tertarik dan membeli mobil dengan kredit
Namun setelah Berjalan 2 tahun 3 bulan yaitu pada April 2019 pihak TPI melakukan keputusan sepihak untuk menghilangkan insentive sebesar 20%(persen) tersebut.
Menurut igtanius kalau pihak TPI melakukan pelanggaran kontrak dikarenakan tidak bermediasi pada pihak driver online yang mengakibatkan sangat banyak driver tidak mampu membayar cicilan mobil tersebut.
"Pihak driver online pun Meminta Dan membawah loyer agar dapat bermediasi namun ditolak oleh pihak TPI igtaniuspun terus menerus membicarakan hal tersebut agar bagaimana dibicarakan dengan cara bermediasi Namun kembali di tolak pihak TPI, bahkan pihak TPI melayangkan gugatan Yang aturannya jatuh ke perdata menjadi pidana"ujar igtanius
Disisi Lain Febri Sihombing yang juga sebagai korban penipuan mengungkapkan "Pihak TPI jelas benar adanya melakukan unsur penipuan dikarenakan melalui browser itu pembelian namun applikasi yang di buat pihak TPI untuk melakukan pembayaran jelas dikatakan yaitu Rental mobil dan pihak TPI di dalam masa Pandemi tetap memaksa atau mendesak agar para driver online tetap membayar cicilan tersebut"ujar Febri Sihombing
Febri Sihombing juga menambahkan bahwasannya pihak TPI melakukan pengambilan/penarikan secara paksa tanpa adanya surat keputusan dari pengadilan bahwasannya akan melakukan penarikan dikarnakan kasus ini sudah sampai ke pengadilan",sambung Febri
Para korban pun meminta dan bermohon agar tidak melakukan penipuan pada kami rakyat kecil dan kami mohon agar dapat di bantu karna sudah membayar selama 2 tahun lebih; pungkas para korban.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.