Team Gempur Covid - 19 Polres Serdang Bedagai melaksanakan operasi yustisi.

 



Sergai. -  (SHR)Dalam rangka penerapan protokol kesehatan (PROKES) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro (PPKM MIKRO) guna untuk mengendalikan penyebaran wabah Corona virus COVID-19, di Kec. Perbaungan, pada hari sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 08.30 Wib. s/d selesai. 


Yang mana kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 14 Thn 2021 ttg Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi  dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali. Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 juni 2021 ttg perpanjangan PPKM BERBASIS MIKRO dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 06 Juli 2020.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum yang melalui kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan oleh personil yang terdiri dari Polri sebanyak 4 orang personil dan dari TNI sebanyak 2 orang personil. Dan para personil dalam melaksanakan operasi yustisi tersebut menyasar warung Mie dan kedai kelontong di Jln. Serdang Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai Sumut, ujar Viktor. 


Dalam operasi yustisi juga masih ada ditemukannya masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan seperti dengan tidak menggunakan masker, dan masih ada juga masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, dengan tidak menggunakan Helm, dan bagi mereka yang melanggar diberikan sanksi berupa teguran Lisan 


Kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan tidak tertib berlalu lintas personil juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19. 


Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB)dengan menjalankan aktifitas seperti biasa  namun tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti dengan Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter. Menghimbau masyarakat MENDISIPLINKAN DIRI untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah. Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh. Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat. Dan kepada pemilik usaha agar Menyediakan tempat cuci tangan dgn air mengalir beserta sabun, sambung Viktor. 


Selanjutnya Viktor mengatakan adapun harapan dari kegiatan operasi yustisi ini adalah agar nasyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah. Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat. Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dgn memakan makanan yg sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yg cukup agar tubuh selalu bugar. Masyarakat (warga) mengetahui tentang pergub tersebut dan sanksi bagi yg tdk mematuhinya. Dan terciptanya suasana nyaman ditempat ibadah dan kegiatan masyarakat di jalan, tutup Viktor. 


Sumber : Kasubbag humas polres Sergai. 


Editor  : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.