Polsek Kotarih Gencar Laksanakan KRYD dan PPKM

 



Serdang Bedagai -(SHR) Polsek Kotarih gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Desa Hutagaluh, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (5/7/2021).


Kegiatan KRYD dan PPKM tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Inmendagri No. 03 tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum melalui Kapolsek Kotarih Iptu. D Panjaitan mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan personil dari Polri sebanyak 3 orang.


Selanjutnya kata Kapolsek, personel memberikan himbauan dan teguran terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada saat berkendara.


Ia mengimbau, agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan selalu waspada sehingga terhindar dari penularan COVID-19.


"Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan masih ada ditemukan pelanggaran perorangan sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Kepada masyarakat tersebut diberikan sanksi yaitu berupa teguran lisan dan diberikan masker sebanyak 5 pcs," kata Kapolsek.


Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Kotarih berjalan aman, tertib dan lancar.  ()

Sumber : Kasubbag Humas polres Sergai. 


Editor  :ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.