Polres Pematang Siantar Pimpin Rileas Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja

 



Siantar,(SHR)Petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya

Kepada wartawan, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba S.H., S.I.K., memimpin langsung Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja, Jum’at (16/07/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh personel kita, Rabu (14/07/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB, lalu, ada seorang pria membawa narkoba di depan pos Polisi Ramayana, Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur. Bermodalkan informasi tersebut, team Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Boy kepada wartawan.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang duduk di depan Pos Polisi.

“Setelah melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik hitam berisi 1 bal narkotika jenis ganja dari tangan tersangka yang diketahui bernama Crosby Fajar Silalahi (21),” beber Boy.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut masih ada di tempat lain.

“Selain itu, tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut kepada temannya bernama Mangatur Paber Rajagukguk alias Artur,” jelasnya.

Tak ingin menyia-nyiakan waktu, petugas kembali mengamankan tersangka dikediamannya, Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi. Kepada petugas, Artur mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah rumah tepatnya di Jalan Mangga Gg. Rambutan Kelurahan Parhorasan Nauli l.

“Petugas akhirnya kembali menemukan tambahan barang bukti narkoba jenis ganja didalam 1 buah goni yang berisi 12 bal ganja, kemudian dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik berisi 1 bal ganja. Tersangka Crosby mengaku bahwa barang haram tersebut dijemput dari Provinsi Aceh oleh temannya yang bernama Doni Manahan S.P. Manurung dan Arianto Lase,” tegasnya.

Keesokan harinya, Kamis (15/07/2021) siang, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di Jalan Sutomo dan kepada petugas, tersangka mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis ganja dikos-kosan di Jalan Akasia Raya Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Adapun barang bukti tambahan ditemukan dari atas asbes diruangan kamar mandi 1 buah baju warna hitam didalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21 paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.

“Pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 WIB sore, di Jalan Mahoni Raya Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, team kita berhasil menangkap tersangka Arianto Lase dan dari tangannya ditemukan barang bukti 1 unit hp merk Nokia, dan selanjutnya keempat tersangka bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar guna proses perkaranya lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau lama 20 tahun.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.