Ops Yustisi Dengan Humanis, Polres Sergai Giatkan KRYD dan PPKM di Kecamatan Kotarih

 



Serdang Bedagai, | (SHR)Polres Sergai dengan Wilkum Polsek Kotarih gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan humanis terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Desa Hutagaluh, Kec. Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (26/07/2021). Sekitar pukul 11.00 Wib


Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. 

Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Instruksi.


Kapolsek Kotarih IPTU D Panjaitan mengatakan, Kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan dengan melibatkan personil dari Polri sebanyak 3 Orang.


"Kegiatan KYRD secara Humanis gencar kita laksanakan bertujuan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar Mastarakat mematuhi prokes, ungkap Panjaitan


Selanjutnya kata Kapolsek, Personil memberikan himbauan dan teguran secara humanis terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada saat berkendara.


"Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan masih ada ditemukan pelanggaran perorangan sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Kepada masyarakat tersebut diberikan sanksi yaitu berupa teguran lisan dan selama pelaksanaan Ops yustisi masker sebanyak 10 pcs dibagikan ke masyarakat" kata Kapolsek.


Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Kotarih berjalan aman, tertib dan lancar, Masyatakat sangat antusias pada saat personil Polsek Kotarih melakukan Operasi tersebut,tutup Panjaitan


Sumber : Kasubbag Humas Polres Sergai

Editor     :ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.