Trinov Fernando Sianturi, AMD,SH ,Meminta Keadilan Bebas Ginting Dan Nanda Barus Di Tangkap Dan Sidang Di Pengadilan Lubuk Pakam





Deliserdang,(SHR)Team Unit Reskrim Polsek Talun Kenas Polresta Deliserdang meringkus Empat (4)  tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu ( 23/01/2021) sekitar pukul 15.00 wib.


Keempat tersangka berinisial  PT (31) warga desa Penan Kecamatan Biru Biru, DS (45) warga Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir, BG (36) warga Desa Mardingding Julu Kecamatan Biru Biru dan NB (21) warga desa Periaria Kecamatan Biru Biru.


Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Talun Kenas didusun IV Desa Penen Kecamatan Biru Biru, persisnya di lokasi Permandian Air Panas.


Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita berbagai alat bukti dari tersangka berupa 1 paket ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu,3 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu,1 buah mancis, 2 buah kaca pireks, 1 buah bong dan 14 plastik klip kosong beserta Pipet plastik.


Kapolsek Talun Kenas AKP. Hendra Tambunan, SE, MM, melalui Kanit Reskrim Ipda Irfan Alma,SH, ketika dikonfirmasi wartawan Minggu (24/01/2021) membenarkan atas penangkapan empat tersangka yang melibatkan kasus penganiayaan dan Narkotika, tersangka berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polresta Deliserdang guna pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kanit Reskrim.



 

Kanit Reskrim mengatakan atas kejadian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021, dimana saat itu personil unit Reskrim Posek Talun Kenas mendapat kabar dari warga bahwasanyw tersangka atas nama PT  yang  sebelumnya terlibat kasus penganiayaan terlihat di permandian air panas desa penan.


Menerima informasi tersebut maka team unit Reskrim Polsek Talun kenas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP. Hendra Tambunan, SE,MM,  melakukan APP guna menindaklanjuti kebenaran informasi masyarakat tersebut.


Tiba di lokasi bener petugas melihat ke empat tersangka diantaranya PT, DS, BG, dan NB sedang asik duduk santai sambil cerita-cerita.


“Kemudian team melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka sekaligus melakukan penggeledahan  ditubuh ke empat tersangka disekitar lokasi TKP penangkapan, dan akhirnya team berhasil menemukan beberapa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat mengkonsumsi sabu,” terang Ipda Irfan Alma, SH.

Pengacara Trinov Fernando Sianturi, A.Md.Par, SH meminta keadilan yg berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa..Agar yg dua orang lagi bebas ginting dan nanda barus segera ditangkap dan dibawa ke pengadilan Lubuk Pakam .Jangan suka -suka Sat Narkoba polres deliserdang..Kalau 4 orang di tangkap waktu makai bersama sama ...maka maka ke empatnya juga harus di proses..krena semua warga sama kedudukannya di mata Hukum di NKRI ini.

Dimana  sekarang di sidang hanya 2 orang Hadir Yaitu itu purnama tarigan dan darma sembiring. yang dua lagi bebas ginting dan nanda barus dilepas oleh polres sat narkoba deli serdang.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.