Siantar,(SHR) Pada hari senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 11.30 wib Team Tekab Unit Reskrim Polres pematang siantar Telah mengamankan 2 (dua) orang Pelaku Pungutan Liar di Jl Patuan Anggi Kel.baru kec.Siantar utara Kota Pematang Siantar dan Jl. Ade Irma Suryani Kel.Banjar Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Adapum pelaku bernama
▪︎ Asrizal Siregar,(33) warga Jl.perak Kel.baru kec.Siantar utara kota Pematang Siantar.
Natal Simanjuntak,(44) warga jalan .tandean Kel.pahlawan kec.Siantar timur kota Pematang Siantar.
Adapun BARANG BUKTI berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 41.000,- ( empat puluh satu ribu rupiah ) dengan rincian :
- 1 (satu ) Lembar uang pecahan Rp.20.000;
- 3(tiga) lembar uang pecahan Rp.5000;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.2000;
Uang Tunai sebesar Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dengan rincian :
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,-
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.2000,-
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.1000;-
Informasi Dihimpun Awak Media,Pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 11.30 wib mendapat informasi tentang adanya pungutan liar di Jl.patuan anggi Kel.baru kec.Siantar utara terhadap setiap pengendara yang memarkirkan sepeda motor di sekitar Jl. Patuan Anggi sekitar pasar Dwikora, Menindak lanjuti info tsb Team bergerak ke alamat tsb dan pada pukul 12.00 Wib mengamankan dua orang yg pada saat itu sedang melakukan pungutan liar dan meminta imbalan terhadap setiap kendaraan yang memarkirkan sepeda motor di Jl.Patuan Anggi dan Jln Ade irma Suryani Kec.Siantar Utara kota pematang siantar. Selanjutnya di bawa ke Polres pematang siantar guna proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar,AKP Edi Sukamto, SH, MH saat dikonfirmasi Awak Media Membenarkan pelaku kita amankan guna proses lebih lanjut.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.