Polsek Siantar Marihat Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Atau Jambret

 



Siantar,(SHR) Polsek Siantar Marihat berhasil menangkap pelaku,Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021  sekira pukul 21.30 wib, telah di amankan 1 (Satu) orang laki-laki pelaku Tindak Pidana *Pencurian dgn Pemberatan* atau *Jambret*.di Jl. Parapat Kel. Naga Huta Kec. Siantar Marimbun Kota Pem. Siantar.Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 21.30 wib.

Adapun dasar laporan Polisi Nomor : LP/10/VI/2021/SU/Sek Mrht/ Res Siantar, Tanggal 18 Juni 2021

Adapun korban bernama Nama : *Mariati Sinaga , Pr,  59 thn, Katolik, Bertani, al. Bah. Kisat Desa Marihat Raja Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun. 

Dimana saksi - saksi 

1. Apostel  Paulus  Simanjutak*, Lk,38 th, Bertani, Kristen, al. Mallopot Desa Lumban Gorat Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun.


2. *Udut  Maradong Hutabalian 28 th,Swasta,Katolik, al. Dusun III Tapian Nauli Desa Marihat Marsada kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun.

Adapaun pelaku bernama 

Nama : *Riyeldi Michael Owen Aritonang  DKK, lk, 19 th/ Pem. Siantar 15 Mei 2002, Mahasiswa FH- Univ. Panca Budi Medan, al. Jl. Malanthon Siregar No. 67 Kel. Karo Kec. Siantar Selatan kota Pem. Siantar. 

Kemudian barang bukti diamankan berupa :

- 1 buah tas merk JOSE DAROCA warna coklat berisikan barang barang berupa - Uang Rp. 437.000.

- 1 buah HP. Merk Xos warna hitam.

- 1 buah kacamata 

- 1 buah dompet kecil.


Informasi Dihimpun Awak Media, Pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 Sekira pukul 21.30 Wib, persisnya di Jalan Parapat kel. Naga Huta Kec. Siantar Marimbun di depan lokasi bekas kantor timbangan simpang dua, saat mobil jenis L-300 rombongan pesta dari Medan yg di tumpangi korban berhenti dgn keperluan adanya salah satu penumpang hendak membeli roti,  saat itulah korban merubah posisi duduknya dgn meluruskan badan tidur terlentang dan menaruh tas sandang miliknya di bawah kepalanya untuk di jadikan bantal alas kepala.


Dengan posisi korban duduk persis dekat kaca mobil yg saat itu terbuka, oleh pelaku *RIYELDI MICHAEL OWEN ARITONANG* yang saat kejadian tsb di bonceng oleh rekannnya *PRIMUS SIBORO* (melarikan diri) dgn mengendarai sepeda motor Honda Vario - 150 warna merah tanpa plat, setelah mengamatinya beberapa saat  kemudian menarik tas  milik korban tsb yg berada di bawah kepala korban , yg kemudian korban meneriakinya " Jambret" yg membuat saksi atau penumpang lainnya menarik kembali tas tersebut dari tangan pelaku yg akan melarikan diri membawa tas tsb, dan akibat terjadinya tarik menarik tas tsb membuat kendaraan yg dikemudikan *PRIMUS SIBORO* oleng dan terjatuh namun seketika saat itu pelaku *PRIMUS SIBORO* berdiri dan membawa lari sepeda motor tsb sedangkan posisi pelaku *RIYELDI* yang juga berusaha ikut melarikan diri namun terjatuh dari boncengan hingga pelaku dapat diamankan oleh saksi saksi yg merupakan penumpang lainnya.


Sementara kronologis penangkapan Mendapat informasi dari warga sekitar bahwa telah terjadinya tindak pidana Pencurian atau Jambret, selanjutnya oleh anggota unit opsnal Reskrim turun ke TKP yg jarak nya tidak jauh dari posisi angota opsnal tsb, dan kemudian mengamankan seorang pelaku  yg mengaku bernama *RIYELDI MICHAEL OWEN ARITONANG* berikut barang bukti berupa tas sandang berisikan barang barang berharga dan membawanya ke Polsek Siantar Marihat bersama dgn korban dan saksi - saksi untuk dilakukan proses lanjut.

*Kapolsek Siantar Marihata AKP Robert  S Purba * saat dikonfirmasi Awak Media Membenarkan pelaku diamankan di Mako guna proses lebih lanjut.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.