Polres Sergai Melaksanakan Giat Patroli Gabungan Dalam Rangka OPS Terpadu Yustisi

 



SERDANG BEDAGAI. -  (SHR)Polres Serdang Bedagai melaksanakan giat patroli gabungan dengan intansi terkait dalam hal ini pemerintahan Serdang Bedagai, dengan melakukan Penghimbauan dan penindakan dalam rangka *OPS TERPADU YUSTISI* di Pasar pagi Kampung Pon kecamatan Sei Bamban kabupaten Serdang Bedagai Sumut. Pada hari selasa ( 22 / 6 / 2021 ) pukul 09.00 Wib. 


Kegiatan ops yustisi tersebut guna untuk pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus Covid-19 (Corona) oleh Satgas Penanganan serta sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) BERSKALA MIKRO di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. 


Dan kegiatan ops tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 21 THN 2020 ttg Pembatasan sosial Bersekala Besar dlm rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 ttg Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara. Dan Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/275/IV/OPS.1.1/2021Tgl 05 April 2021.


Kegiatan ops ini dipimpin oleh IPTU BARITO ( pawas) dan IPDA MARTA DINATA ( kasiwa) dan personil dari Polres Sergai sebanyak 14 orang personil, serta dari Sat PP Kab. Sergai sebanyak 10 orang personil. 


Kapolres Serdang Bedagai AKBP ROBIN SIMATUPANG SH. M. Hum. Yang melalui PAWAS IPTU BARITO mengatakan bahwa, Dalam ops tersebut masih ditemukan masyarakat / warga yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah. Serta masih di temukanya Masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 


Dan para personil memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan sebanyak 55 orang dengan sanksi yaitu berupa teguran lisan, dan memberikan masker sebanyak 20 pcs kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. 


Lanjutnya, Kemudian para personil mengambil langkah langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran prokes diantaranya, Memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan dengan cara 5M + 3T dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19 . Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang *PPKM BERSKALA MIKRO* dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhui anjuran 5M + 3T.


Dengan Gerakan 5M yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.


Dan ditambah dengan 3T yaitu, Testing, Tracing dan Treatment, Bersedia melakukan Testing atau pengecekan kesehatan melalui Rapid Test dan Tes swab jika diperlukan. Membuka diri terhadap proses Tracing atau penelusuran kontak kasus positif. Serta segera menjalani *Treatment* atau perawatan dengan benar apabila merasakan gejala Covid-19 (Isolasi)


Dan juga menghimbau kepada masyarakat agar bersedia di Vaksin dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Kepala Desa Masing-masing, Tutup ROBIN. 


Sumber : Kasubbag Humas polres Sergai. 


Editor  : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.