Antisipasi Penyebaran Virus Covid 19, Polsek Kotarih Rutin Adakan KRYD

   



SERGAI - (SHR)Atas Dasar UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian  Republik Indonesia dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan serta Inmendagri No. 03 tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat juga Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Kemudian Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, Polsek Kotarih Polres Sergai Polda Sumut selalu rutin menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.


Untuk kali ini polsek kotarih melaksanakan di Desa kotarih baru kecamatan kotarih kab sergai (Sumut) Kamis (10/06/2021).


Kapolres Sergai Polda Sumut AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian didampingi Kapolsek kotarih Iptu D Panjaitan kepada awak media dihari yang sama mengatakan, 


"Jumlah personil yang dilibatkan, POLRI 5 Orang, TNI 1 Orang. Pada kegiatan ini 5 orang masyarakat ditemukan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tidak menggunakan masker, Kemudian 5 orang masyarakat Ini diberikan sanksi berupa teguran lisan " ujarnya.

Sumber : Humas Polres Sergai

Editor :ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.