Medan,(SHR)Pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021, sekira pukul 17.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Meranti Gang Pinus Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Pematangsiantar. kemudian personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan di jalan di gang pinus kemudian dilakukan penangkapan, dan terlihat laki-laki tersebut membuang sesuatu dari tangan kanannya ke tanah, kemudian diketahui laki-laki tersebut bernama POLTAK (34) thn warga jl.bawal Kemudian personil mengamankan yang dibuang POLTAK tersebut dan ditemukan 1paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0,46 gram Kemudian diperlihatkan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, POLTAK mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, saat dikonfirmasi awak media, Pelaku Diamankan Di Polres Pematang Siantar Guna Proses Penyidikan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.