Polda Sumut Berhasil Kembali Meringkus Kasus Penyelewengan Vaksin Covid - 19, Sebanyak 185 Ribu




Medan,(SHR)Polda Sumut berhasil kembali mengungkap kasus penyelewengan vaksin Covid- 19, sebanyak 185 ribu. “Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan napi, namun diberikan di perjul belikan ke warga perumahan di Medan, dengan imbalan uang (suap) Rp 250 ribu persorang,” Konfrensi Pers  Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Waka Polda, Brigjen Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Medan, Jumat (21/5/2021).


Lanjut Kapolda, pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).


“Vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang belum berhak menerimanya.


Dimana terjadinya penyelewengan vaksin tersebut dikoordinir oleh SW seorang wanita agen property perumahan. Tersangka SW mengumpulkan warga lalu berkoordinasi dengan dokter Dinkes Sumut aparatur sipil negara (ASN), IW dan ASN di Lapas Tanjung Gusta, SH.

 

Salah satu tersangka lagi berinisial KS, warga sipil yang berperan sebagai penyuap, atau penerima vaksin. Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalur sebanyak 185.000 vaksin.


Kemudian Kegiatan praktik ilegal ini sudah dilakukan sejak April dan uang yang sudah diterima Rp 271 juta lebih. dan sudah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.


Menurut tersangka semua para penerima vaksin juga diberi sertifikat sebagai mestinya. Penyidik menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana


Kapolda menekankan, kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya atau tertipu dengan tawaran pemberian vaksin dari orang tidak bertanggung jawab, karena merupakan kewenangan pemerintah.


“Proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya, semua masyarakat dapat tinggal menunggu tahapannya,” terang Panca.

 Adapun barang bukti diamankan berupa 13 botol vaksin Sibovac, 4 kosong, 9 berisi serta sejumlah. Tersangka SW mengakui perbuatannya, mendapat imbalan dari usahanya mengumpulkan orang untuk mendapatkan vaksin dengan ilegal.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.