Bulan Ramadhan, Polsek Medan Kota Pantau Dan Cegah Aksi Asmara Subuh




Medan,(SHR)Di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Kota pantau dan cegah aksi ‘asmara subuh’, Sahur On The Road, pengguna petasan dan kembang api di Stadion Teladan Medan, Jum’at (7/5/2021).

Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Medan Kota No : Sprin/ /IV/3.2/2021 Tanggal 17 April, Perihal Pemantauan Dan Pencegahan Asmara Subuh Pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 2021/1442 H Di Wilayah Hukum Polsek Medan Kota.

Kegiatan pemantauan dan pencegahan dipimpin Ipda W Lumbanraja, STrK (Selaku Pawas), Aiptu RB Panjaitan, Aiptu M Purba, Aipda H Silaban.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK, melalui Ipda W Lumbanraja mengatakan, menyalakan petasan dan kembang api di Stadion Teladan dilarang, ujarnya.

Bukan hanya petasan dan kembang api, lanjut Lumbanraja, personil juga melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, penggeledahan barang bawaan, balap liar, berkumpul anak remaja, serta  membubarkan kerumunan masyarakat yang tujuannya untuk memutus mata rantai wabah Virus Covid 19.

“Karena dampak larangan itu semua untuk menekan angka keresahan warga atas suara yang berasal dari petasan, serta mengurangi tingkat kebakaran yang ditimbulkan dari percikan api mercon”, pungkasnya.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.