Tekab Polsek Sunggal Berhasil Meringkus Pelaku Pengedar Sabu




Medan,(SHR) Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Panit Ipda Bambang Wahid meringkus PH alias Ableh (25) pengedar sabu warga Kelurahan Asam Kumbang pada Jumat (26/3/2021) di Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.


Dimana dari tas yang dibawanya petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sedang yang diduga berisi sabu seberat 110 gram, ponsel merk Oppo, ponsel.tanpa merk, lembaran catatan penjualan narkotika, timbangan elektrik dan 3 bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai sebesar Rp350.000.


Lanjut, Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Kanit menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dengan harapan kedepannya peredaran narkoba dapat semakin ditekan.


“Tersangka untuk sementara kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (2) sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn. 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling renda 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup”, pungkasnya mengakhiri

Adapun  Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring pada Selasa (30/3/2021) di Mako Polsek Sunggal.


Dijelaskan Kanit, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kegiatan tersangka yang mengedarkan narkoba di lingkungan tersebut.


PH yang tidak menyangka bakal diciduk menjadi gelagapan berupaya melarikan diri, namun karena petugas sudah mengepung, ia tidak berkutik.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.