Polsek Medan Timur Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Pengadaian PT Budi Gadai Indonesia




Medan,(SHR)Polsek Medan Timur  berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pegadaian PT. Budi Gadai indonesia di Jalan. HM. Yamin, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan . 


"Dimana pengungkapan kasus tersebut , Polisi berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku dan 1 (satu) pelaku terpaksa diberi timah panas. 


Adapun ke 5 (lima) pelaku yang diamankan masing masing bernama, Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romianstah (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12. Lalu, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.


Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin SH di dampingi Kanit reskrim Iptu A LP Tambunan SH MH, Jumat (26/3/2021) kepada wartawan mengatakan bahwa ke lima pelaku yang melakoni aksi terlebih dahulu bertemu disalah satu warnet di Jalan HM.Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.


Kemudian para tersangka melakukan aksinya untuk membongkar kantor pengadaian tersebut  dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.


Sementara Barang-barang yang dicuri pelaku diantaranya berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000,” ujar Kompol Mhd. Arifin.


Sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini, mengungkapkan pada Sabtu (20/3) pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok sudah rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.


“Merasa penasaran, Awi langsung menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun selanjutnya dilaporan ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tertanggal 20 Maret 2021.


Setelah melakukan penyelidikan, personil berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/3). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.


“Untuk tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) dini hari personil kembali berhasil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.

Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.


Diketahui, dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.