TEBING TINGGI –(SHR) Operasi Sikat Toba 2021, Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Ipda SPN Siregar mengamankan dua terduga pencuri Di Kios,DAL (44) dan LH (25) di Pasar Gambir Jalan Iskandar.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat (5/3/2021) mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian di kios ikan milik Amanda Syahputra (28), Sabtu (27/2/2021) dinihari WIB.
Pada Saat tiba di kios sekitar pukul 05:55 WIB, korban melihat bak ikan miliknya terbuat dari alumunium sudah raib. Akibat kejadian, korban mengaku mengalami kerugian Rp 1.850.000," kata AKP Nainggolan.
Lanjut,AKP Nainggolan, korban lalu melapor ke Polres Tebing Tinggi. Kedua pelaku bersama barang bukti parang bergerigi diamankan personil Tim Elang Sakti Satreskrim, Selasa (2/3/2021) subuh sekitar pukul 02:30 WIB.
“Dimana Kedua pelaku dipersangkakan perkara pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas AKP Nainggolan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.