Delitua,(SHR)Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pencuri uang dari lokasi Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Adapun Pelaku AP (28) warga Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Kanit Reskrim Iptu Martua Manik kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/2) sore dikantornya membenarkan penangkapan pelaku.
Lanjut, penangkapan pelaku setelah korban, Juliana Tarigan (39) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan melaporkannya ke Polsek Delitua.
Sementara karyawan wisma tertidur di dalam kantor wisma, saat terbangun ternyata uang setoran yang diletakkan di dalam tas sudah hilang.
Selanjutnya pemilik wisma dan karyawan mengecek rekaman CCTV dan terlihat aksi pelaku.
Bahkan korban dan para saksi juga mengenal pelaku. Lalu saksi dan korban mengetahui keberadaan pelaku di salah satu cafe, kemudian menghubungi Polsek Delitua.
Kemudian Petugas mendatangi lokasi cafe dan menangkap pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang dari wisma dan hasil curiannya telah habis digunakan main judi ikan -ikan dan sisanya Rp 70 ribu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Delitua. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.