Tekab Polsek Sunggal Bekuk Seorang Pria Penyalahguna Narkoba

 



 Medan,(SHR) Tekab Polsek Sunggal kembali bekuk seorang pria penyalahguna narkoba AS alias AWI (23) warga Jln. Rotan Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan, pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 16.00 wib di Jl. Sunggal Gg. Saudara Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.Pada Jumat (15/1/2021) di Mako Polsek Sunggal.


Dimana mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Lanjut,Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, yang mana saat itu team melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya pria tersebut diperiksa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kirinya.

 Setelah  ditanyai laki-laki tersebut mengaku bernama AS alias AWI dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kirinya benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya sendiri, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut, tambah Kanit lagi.

Kemudian , tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tandasnya mengakhiri.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.