Kapolda Sumut Pimpin Konfrensi Pers Akhir Tahun 2020 Di Mako Brimob

 




Medan: (SHR)Sebanyak 53 anggota kepolisian di jajaran Polda Sumut mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang 2020. Mereka umumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.


Adapun “Anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas kami putuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Rabu (30/12).


Lanjut, Martuani menyatakan pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan narkotika. Dia memastikan tidak pernah menolerir personel yang terlibat masalah itu. “Kata kuncinya cuma satu, PTDH,” tegasnya.

.Dimana kalau kita  punya saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan Cukup satu kata disposisi saya kepada Kabid Propam, cuma satu, langsung PTDH.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.