Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Pembakaran Gubuk






Medan,(SHR) Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil Menangkap  (Dua) Orang  Laki-Laki dewasa di duga sebagai otak pelaku Tindak Pidana Pembakaran gubuk sebagaimana dimaksud pasal 187 KUHPidana, Hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 Wib Jl Simpang Betimus Lama  Kec Sibolangit Kab Deli Serdang.


Adapun korban bernama Benny Setiawan* Lk, 34 thn, Kristen, Swasta, Jl Ladang Kel Mangga Medan Tuntungan Kota Medan.

Dimana pelaku bernama Roy Eka Sahputra Sitepu als Roy* Lk,34 thn, Kristen, Bertani DSN II Desa Betimus Mbaru Kec Sibolangit Kab Deli Serdang.


Informasi dihimpun awak media Pelapor menerangkan pada Hari Rabu tgl 28 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 wib, tiba di ladang desa Betimus Sibolangit dengan maksud bekerja bersama BREMA, FERI DAN AGANTA, sesampai TKP pelapor dan teman nya melihat gubuk sudah habis terbakar berikut isi yg di dalamnya berupa alat memasak, alat pertukangan serta alat pertanian,  atas kejadian ini pelapor kepada pemilik ladang dan gubug *A/N JAPANSEN SINAGA* kemudian sdr. JAPANSEN SINAGA melakukan pengecekkan dan akibat kejadian tersebut merasa dirugikan Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), selanjutnya melaporkan ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut.

Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Pancur melakukan penyelidikan dengan melakukan *olah TKP bersama dengan Team LABFOR POLDA SUMUT*, lalu proses penyidikan serta pada hari Selasa Tgl 24  November 2020 pukul 01.00  wib.

 Tekap Unit Reskrim Polsek Pancurbatu *dipimpin Kapolsek AKP DEDY DHARMA, S.H dan Kanit Reskrim AKP SYAHRIL SIREGAR, S.H* melakukan penangkapan terhadap pelaku a.n *Gunawan Alfredo Sembiring als Edo*, lk,22 thn, Kristen, Bertani, dirumahnya di dalam Rumah Dsn III Desa Raja Bernah Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang dan berdasarkan keterangan EDO bahwa benar melakukan pembakaran gubug tsb bersama dengan *J alias K* atau perintah *sdr. ROY SITEPU* dengan cara membakar menggunakan minyak dan sarana yang dipergunakan untuk membeli minyak adalah sepeda motor milik ROY berupa *Yamaha Mio Soul warna Silver Hitam* serta setelah melakukan pembakaran *diberi uang oleh ROY masing² Rp. 100.000,-* selanjutnya pada hari Sabtu tgl 28 Nov 2020 sekitar pukul 11.00 Wib Tekab unit Reskrim Polsek Pancurbatu *dipimpin Kapolsek AKP DEDY DHARMA, S.H dan Kanit Reskrim AKP SYAHRIL AIREGAR, S.H* menangkap ROY SITEPU di jalan jamin Ginting Kec. Sibolangit serta mengamankan barang bukti sepeda motor tsb, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut sedangkan pelaku lainnya J alias K masih dalam pencarian.

Kemudian barang bukti kita amankan berupa :1(satu) unit R2 Jenis Yamaha Mio Soul Warna Silver Hitam sebagai Kendaraan yg di gunakan pelaku ketika membeli minyak untuk membakar gubuk.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.