Poslek Delitua Berhasil Menangkap Pelaku Buronan Satu Tahun,Kasus Penganiayaan

 



Delitua, (SHR) Polsek Delitua Berhasil Menangkap Pelaku Buronan  satu tahun, kasus penganiaya inisial LMR (23) warga Jalan Mekar Sari Kecamatan Delitua.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Senin (16/11) sore di kantornya membenarkan penangkapan tersangka penganiyaan  terhadap supir angkot.

Lanjut,Martua Manik, tersangka diringkus berdasarkan laporan korban, M Nurdin Siregar (23) warga Jalan Brigjen Hamid Gang Tapian Nauli Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dengan bukti lapor Nomor : LP/833/VI/2019/SPKT/SEK DELTA. Tanggal 30 Juni 2019.

Adapun penganiayaan dilakukan tersangka di Jalan Besar Kecamatan Deli Tua. Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukuli dan menendang korban secara berulang kali di depan warga. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berdarah pada bagian wajah dan kepala bengkak.

Motifnya, kata Kanit Reskrim, akibat selisih paham soal penumpang, dimana tersangka dan korban sama-sama berprofesi sebagai supir angkot.

Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara.

Dianggap sudah aman, tersangka kembali ke Medan. Unit Reskrim Polsek Deli Tua menerima informasi, lalu melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka di Jalan Gambar No 76 Gang Baru Kecamatan Medan Kota.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Dimana Tersangka diboyong ke Mapolsek Deli Tua untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tegas Martua Manik.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.