Polsek Delitua Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pembongkaran Ruko Dan Satu Pelaku Masih DPO









Delitua,(SHR) Polsek Delitua Berhasil Meringkus 3 Pelaku pembongkaran Ruko dan satu pelaku masih DPO.di Jl Karya Wisata No. 149 komplek Ruko JIP 2, Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor .Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 Sekira Pukul.11.45 Wib.

Adapun korban bernama, Fransisca Maria Desliani Tarigan S.Kom,(33)warga Jalan Tempirai Lestari 9 No.182. Desa Besar. Kec Medan Labuhan.

Dimana pelaku bernama *Muhammad Rizky Andy Syahputra als UCOK,(20) warga Jl. Karya Jaya Gg. Eka Pribadi Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor. 

*Ahmad Fauzi Bintang*,(20) Warga  Jln. Bunga Wijaya Kusuma No.26 Padang Bulang Kec Medan Selayang.

Afriansyah,(22) warga Jln Eka Surya. Gg Blok M. Kel. Gedung Johor Kec Medan Johor. *(DPO)*

Afrito Riki Siburian. (32)Warga  Jln Bunga Wijaya Kesuma X LK.17 Desa PB Selayang II. Kec Medan selayang.

Kemudian kerugian

- Rokok berbagai merk sebanyak 20 slop. 

- Mancis Kricket 30 Unit

- Uang Logam nominal Rp 200 dan Rp. 50 sejumlah Rp 50.00.

 Adapun Modus Pelaku, Membobol Pintu Lantai 4 dengan cara naik melalui Ruko Rental PS4 yg dijaga oleh tsk. Ahmad Fauzi Bintang dengan menggunakan obeng dan martil merusak gagang pintu. 

Informasi dihimpun awak media, Pada Hari jumat Tgl 20 Nov 2020 Sekira Pukul 11.45 Wib korban datang dan membuka Toko miliknya, setelah membuka pintu Ruko korban langsung menuju bangku kasir, korban curiga melihat tempat rokok di belakang bangku kasir yg dalam keadaan berantakan, setelah diperiksa ternyata barang milik korban berupa rokok. mancis dan uang recehan  sudah tidak ada lagi, kemudian korban melihat steling rokok yg berada di sebelah kiri juga sudah kosong, setelah melihat barang2 yg hilang korban lansung memeriksa pintu di lantai 4 ,dan sudah terbuka dan melihat kuncinya sudah jebol krn dirusak, mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 19.00 Wib korban datang ke Polsek Delitua untuk membuat laporan.


Berdasarkan laporan korban tsbt, Unit Opsnal Reskrim polsek Delitua yg dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo mendatangi  TKP dan melakukan Cek Tkp dan Olah Tkp._


Lanjut, Kronologis Penangkapan Setelah unit Opsnal melaksanakan cek TKP dan olah TKP, dan lidik. team opsnal mendapat info dr korban bahwa ada yg dicurigai sbg pelaku dalam pencurian tsb yakni Ahmad Fauzi Bintang, namun sewaktu diinterogasi yang dicurigai menerangkan tidak mengetahui pelakunya. sebagai upaya membantu pengungkapan, diminta bantuan dari Unit INAFIS Polrestabes Medan guna pengambilan  sidik jari di TKP dan turut diambil sidik jari yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang. Selanjutnya  korban bersama-sama dgn yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang dibawa ke Polsek Delitua untuk dimintai keterangan. 

Setelah dilakukan interogasi secara akurat terhadap  Ahmad Fauzi Bintang, dianya menerangkan mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tsbt kejadian tsb adalah bernama  Afriansyah dan Rizky ,

 Selanjutnya berdasarkan keterangan Fauzi tersebut , Tim Opsnal langsung melakukan pencarian thd kedua pelaku, dan pada Pukul 07.00 Wib team berhasil menangkap a.n. Riski dirumahnya yg mengaku turut ikut menjualkan rokok ke Toko Intan yg diterima oleh Afreto Siburian , tsk.dan dari hasil kejahatan tsbt Fauzi, Afriansyah &  Riski menerima uang hsl penjualan tsb senilai Rp. 623.000,-

Selanjutnya sekira Pukul 11.00 Wib, tim opsnal atas petunjuk tersangka melakukan penangkapan terhadap nama Afreto Siburian di tepi jalan di Jl. Bunga Kenanga Kel. Padang Bulan Selayang II Kec. Medan Selayang.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap, SH, bersama Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, SH, MH. Saat dikonfirmasi awak media Membenarkan ke 3 Pelaku kita amankan ke Mako ,guna proses penyidik lebih lanjut dan satu pelaku masih dalam DPO.

Kemudian ketiga nama tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan proses sidik.

Sementara Barang bukti yang disita berupa 

-uang Rp 200.000 hasil penjualan barang curian 

-sp motor honda Beat BK 4942 AHY alat sbg transport yang digunakan 

-obeng dan martil yang digunakan merusak gagang pintu. 

-gagang pintu yang dirusak.(ceria)





Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.