Polsek Medan Area Bersama Tiga Pilar Gelar OPS Yustisi




Medan,(SHR)Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait. Melaksanakan Ops Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Serta Razia Masker dan pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area.

Dimana lokasi di :

1. Jalan Megawati Simpang jalan AR. Hakim. 

2. Jalan Megawati Simpang jalan Medan Area Selatan.

3. Jalan Megawati Simpang jalan Ismailiyah.

4. Jalan Halat Simpang jalan Gedung Arca

5. Jalan Halat depan Indomaret Kel Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area. Hari Senin5 Oktober 2020. Pukul   : 10.00 wib s/d 11.30 Wib.

Adapun Unsur Pelaksanaan :

1. Kapolsek Medan Area/ Kompol Faidir, SH, MH.

2. Waka Polsek/ Iptu Tri Eko.

3. Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area yang terseprin (9 orang).

4. Babinsa Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota (5 orang).

5. Satpol PP Pemko Medan (5 orang) .

6. Dishub Kota Medan (2 orang).

7. 3 Pilar  Kecamatan Medan Area (15 orang).


Sementara Bentuk Kegiatan Dalam Penghimbauan/Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Adalah :


1. Memberikan Arahan kepada warga Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.

 

2.  Melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP  bagi yangang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah. 


3. Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, dan Masyarakat Sekitarnya. 


Adapun Hasil Yang Di Jumpai Dalam Bentuk Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19.


1. Masih didapati atau dijumpainya Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area tidak memakai Masker. 


2. Kurangnya kesadaran  Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Kecamatan Medan Area untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. 


Adapun Hasil Tindakan, antara lain :


*1. Jumlah Total Pelanggaran Yang Ditindak : 38 orang.


a.  Tidak memakai Masker : 38

b. Kerumunan/Tidak Jaga Jarak : NIHIL

c. Gar jam malam/pembatasan : NIHIL.


2. Sanksi yg di berikan total : 38


a. Adm :  4  tahan KTP 

b. Teguran : -

c. Tindakan fisik ( push up dll) : 34

d. Denda : NIHIL

e. Denda Uang : NIHIL

e. Kerja sosial : NIHIL


3. Pembagian Masker : 35 Buah*   

Kegiatan Penghimbauan/Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Selesai Pukul 11.30 Wib.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.