Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.3 KG

 




Medan,(SHR)Ditresnarkoba Polda Sumut Melaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Seberat 8,3 Kg, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 pukul 14.00 Wib bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

Adapun  Konfrensi Pers Narkoba Polda Sumut turut hadir Kapolda Sumut, Dir Narkoba Polda Sumut dan seluruh wartawan unit Polda Sumut.

Berdasarkan Kronologinya laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai dengan tujuan medan dengan mengendarai mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ. Kemudian Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan informasi tersebut tersebut dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan di lintasi mobil tersebut.

 Pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pukul 23.15 wib, Petugas Kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ melintas di daerah amplas kec. Medan amplas menuju ke kota medan kemudian Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan tepat di Jl. SM. Raja depan Stasiun Bus PT. Rapi Kec. Medan Amplas, mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan pengendara mobil tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Dari pengakuan laki-laki tersebut bernama ASWAN Als. ASENG  (Inisial AN Als. AG) dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut sudah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda Motor  jenis Honda Beat warna Hitam dan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah tas warna merah.

Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pengejaran, sekira pukul 23.25 Wib di Jl. Jendral A. H. Nasution Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan depan Prime One School, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut  melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan ASWAN Als. ASENG (Inisial AN Als. AG) kemudian Petugas mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh lak-laki tersebut, akan tetapi laki- laki tersebut tidak mau berhenti dan semakin menambah kecepatan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak di indahkan oleh laki-laki tersebut dan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api selanjutnya mengarahkan ke Petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada laki-laki tersebut  sehingga jatuh dari kendaraan kemudian laki-laki tersebut di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, laki-laki tersebut meninggal dunia selanjutnya dilakukan penggeledahan 1 (satu) buah tas warna merah dapat ditemukan dan disita barang bukti berupa 7 ( tujuh) bungkusan besar dengan di Lakban warna silver kemasan Teh hijau merek Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 (tujuh) Kg dan diketahui laki-laki tersebut bernama MASIWAN Als IWAN (Inisial MN Als. IN).

Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 wib, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan kerumah tersangka ASWAN ALS ASENG di Tanjung Balai dan sekira pukul 06.40 Wib tiba di rumah tersangka ASWAN ALS ASENG di Jalan H. M. nur No. 59 Desa pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan memanggil Kepling setempat selanjutnya melakukan penggeledahan dirumah tersangka ASWAN Als. ASENG (Inisial AN Als. AG) dan dapat ditemukan serta disita di kamar tidur tersangka ASWAN Als. ASENG (Inisial AN Als. AG) tepatnya dalam lemari barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan berisikan Narkotika Jenis sabu seberat  1 (satu) Kg dan 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 300 (tiga ratus) gram.

Sementara Pasal Yang  Dilanggar : Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Ceria)










 


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.