Tekab Polsek Delitua Berhasil Mengamankan Satu Pelaku,Kasus 363 KDH



Medan,(SHR)Tekab Polsek Delitua berhasil Megamankan 1 (satu) orang pelaku Kasus 363 KDH yg terekam kamera pengintai (CCTV),Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Pukul 06 45 Wib.Jln. Jamin Gintung KM.14,1 Kel.Sidomulyo Kec.M.Tuntungan No.23

*Dasar*
- Undang-Undang RI No.2 Thn 2002 Tentang Kepolisian RI,
 Nomor LP : 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA

Adapun Korban
Nama :Marfin Tarigan SH*
( 50 ),Alamat : Jl.Stella Raya No.10 Kec.Medan Tuntungan.

Dimana pelaku Komaruddin Ginting, 38 Thn, Wiraswasta, Jl Jamin Ginting Simpang Gardu Gg Ginting No.108 Desa Namo bintang kec.Pancur Batu


Informasi Dihimpun awak media pada Hari Senin Tgl 27 Juli 2020 Sekira Pukul 06.30 Wib Pembantu datang ingin membersihkan rumah yang pada saat itu rumah dalam keadaan kosong,dan pada saat masuk pembantu tsb melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka selanjutnya pembantu rumah tsb memberitahukan kepada pemilik rumah kemudian pemilik rumah datang dan mengecek kondisi rumah,setelah pemilik rumah masuk dan melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan dan pintu-pintu pada rusak dan jendela samping dalam keadaan terbuka,atas kejadian tsb selanjutnya korban membuat laporan Resmi ke Polsek Delitua., Mendapat Info tsb Piket 7.0 Langsung Meluncur Ke Tkp Untuk Melakukan Olah Tkp.



Kemudian barang bukti diamankan berupa :
• 4 (empat) lembat surat-surat emas
• 1 (satu) Buah Terpong merek NiKKON
• 1 (set) hp merek Vtech dan cas berwarna hitam
• 1 (Satu) tas berwarna hitam.
• Satu celan jenes pendek  berwarna hitam dan satu baju kemeja lengan panjang _*yg di pakai tsk waktu melakukan pencurian*_



Modus Pelaku msk dengan merusak Flavon dan turun di ruang tengah,kemudian pelaku keluar dari jendela ruangan tengah

Pada saat Penangkapan
-Berdasarkan hasil cek dan olah TKP teridentifikasi 1 (satu) orang pelaku bernama Komarudin als Udin.
Pada hari Sabtu tgl 01 Agustus 2020 sekitara pukul 17.00 Wib dimonitor Tsk sedang berada di tepi jalan di depan kedai kopi Surbakti desa namo bintang kec.pancur batu, Mendapat Info Tsb Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim *Iptu Imanuel Ginting SH,MH Dan Panit opsnal Ipda Elia Karo-Karo* langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud  dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil introgasi, Tsk mengakui pembuatanya telah melakukan pencurian dgn cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang- barang milik korban. Selanjut nya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun tsk berusaha mendorong anggota polri dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan tapi tidak di indahkan, dan  dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan TSK.
Sebelum TSK dan barang bukti dibawa ke komando, terlebih dahulu diberikan pertolongan medis di RS Bayangkara Medan.
Kanit Reskrim Polsek delitua Iptu Imanuel Ginting saat dikonfirmasi awak media ,dimana pelaku kita amankan guna proses lebih lanjut.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.