Kapolrestabes Medan Bersama Polsek Pancurbatu Pimpin Pemusnahan Ganja Kering Seberat 358 Kilogram



Medan,(SHR) Polrestabes Medan bersama Polsek Pancurbatu Pimpin Pemusnahan barang bukti dengan cara membakar 358 kilogram ganja kering senilai Rp1,7 miliar di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).

Adapun Ganja kering tersebut hasil tangkapan pada Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Mei 2020 lalu di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan di Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.

Kemudian Berhasil Mengungkap kasus ganja tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangkanya berinisial IT (35) seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sementara ada SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Lanjut, ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti enam kotak kardus berisi 114 bal ganja seberat 118 kilogram dan 240 bungkus ganja seberat 240 kilogram,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SIK MH dan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma.


Dimana pasal di persangka 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta maksimal  hukuman mati,” pungkas Kapolrestabes Medan.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.