Tekab Polsek Medan Kota Berhasil Menangkap Dua Pejambret



Medan,(SHR) Tekab Polsek Medan Kota menangkap dua penjambret yang beraksi di Jalan Teratai Medan pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB lalu.


Dimana Kedua tersangka telah merampas handphone (HP) milik korban. Mereka sempat diamankan massa," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (13/7/2020).

Pada saat itu korban Kesia Eliana Moka (12), warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Aur No.6B, Kecamatan Medan Maimun melintas di tempat kejadiaan perkara (TKP) hendak mengantarkan kucing.


Lanjut, HP yang dipegang pelajar itu dirampas kedua tersangka, MA ,24, warga Jalan Lingkaran KB Biru Krakatau dan AH ,26, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Alfazar yang melintas menaiki sepeda motor Honda Beat putih.

Korban spontan berteriak hingga mengundang perhatian warga melakukan pengejaran dan penangkapan. Kedua tersangka sempat 'ditoyori' massa.


Kemudian mendapat informasi warga, kita langsung ke TKP mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti 1 unit HP Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih biru nomor polisi BK 6864 AHP yang digunakan untuk beraksi," jelas Yaqin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.