Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Berhasil Menangkap Pelaku, Kasus Penipuan Dan Pengelapan



Tanjung Morawa,(SHR)  Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Pria berinsial Meh, (58), Warga Dusun III, Gang Serumpun, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, di Warung Mie Aceh, terkait kasus pengelapan dan penipuan. Adapun penangkap di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawang, Selasa (07/07/2020).
Dimana pelaku diamankan  Meh bermula dari Laporan Pengaduan Korban Jawakil Butar Butar, SH., M.Hum., (65), Warga Jalan Kongsi, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, kepada Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa, tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Penggelapan yang dialami Korban.
Pada Awalnya 06 April 2020, Korban menerima panggilan telepon dari Saksi Ilham Sitorus yang mengabari, bahwa Pelapor menjumpainya dengan maksud membeli Kayu, Jenis Jabon Milik Korban yang berada di Ladang yang juga Milik Korban di Dusun IX, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku menawarkan akan membayar sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tehadap 28 (dua puluh delapan) Batang Kayu, Jenis Jabon Milik Korban. Mendapati kabar itu, Korban pun mengiyakan kepada Saksi Ilham Sitorus untuk menjual Kayu tersebut kepada Pelaku.
Kemdian pada tanggal 09 April 2020, Korban dan Pelaku bertemu di Ladang Korban yang saat itu Pelaku sedang mengangkat Kayu Terakhir dari 28 Batang Kayu yang disepakati diperjualbelikan. Saat itu Korban menanyakan, kapan dilakukan pembayaran hasil Penjualan Kayu Miliknya, dan Pelaku mengatakan akan membayar Rp.6.500.000,- jika Kayu tersebut telah laku dijual ke Perusahaan.
Korban selalu menagih kepada Pelaku, namun tak kunjung dibayarkan, kemudian pada 3 Juni 2020, Korban dan Pelaku membuat Surat Perjanjian Pembayaran akan pengembalian 28 Batang Kayu, Jenis Jabon Milik Korban, Seharga Rp.6.500.000,- yang menjadi Tanggung Jawab Pelaku untuk membayarnya paling lama waktu yang disepakati kepada Pelaku, hingga 15 Juni 2020 lalu, namun sampai 24 Juni 2020 juga, Pelaku tidak menepati janjinya. Akhirnya Korban pun melaporkan Pelaku ke Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa.
Menerima adanya Laporan Pengaduan dari Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat, dan akhirnya mengamankan Pelaku pada hari Selasa (07/07/2020) saat Pelaku sedang berada di Warung Mie Aceh di Jalan Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin, SH., membenarkan telah mengamankan Seorang Pria berinisial Meh terkait Tindak Pidana Penipuan, dan Penggelapan.
 Pelaku Meh, kemarin telah diamankan Unit Reskrim terkait Tindak Pidana Penipuan, dan Penggelapan, dan terhadap MEH, Kita Persangkakan Pasal 378, Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan, dan Penggelapan Dengan Ancaman Hukuman 3 Tahun 8 Bulan Penjara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.