Sat Reskrim Polresta Deliserdang Berhasil Menangkap Pelaku Aniaya Istri




Deliserdang, (SHR) Sat Reskrim Polresta Deliserdang Berhasil menangkap pelaku penganiaya terhadap korban pada hari junat (24/7) 2020, sekitar pukul 13.00 wib Di Perumahan Sefira Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, didampingi Wakasat AKP Alexander Piliang, Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari STrK, Kanit Tipiter Iptu Jhonni H Damanik, Kamis (30/7/2020), di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Adapun Nama Korban Ummi Atiah Lubis (29) Warga Perumahan Sefira Desa Baru Kecamtan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang (Suami Korban). dimana pelaku bernam Farlis Adrian Insial Fa (41) warga Perumahan Safira Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang (Istri Pelaku)


Informasi dihimpun awak media pada hari jumat 24 juli 2020 sekitar pukul 13.00 wib Di Depan Rumah Korban, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan cara memukul korban pada bagian kepala, kemudian menarik memaksa korban untuk turun dari dalam mobilnya dan sebelumnya pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap diri korban di dalam garasi rumah (Rekaman CCTV) dengan cara pelaku memukul korban dengan kedua tangan, memukul pakai gagang sapu dan juga pelaku menendang pada bagian kepala, badan korban mengalami luka dan rasa sakit di sekujur tubuhnya, sehingga atasa kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang dan menuntut agar pelaku Diproses sesuai dengan hukum yang berlaku Di NKRI.

Sementara penangkapan setelah saksi korban membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang Pada hari senin (27/7) 2020, Tim Unit PPA Langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan menyita barang bukti rekaman CCTV, Dan setelah bukti yang dimiliki cukup kemudian Tim Opsnal Unit VI PPA langsung terjun ke lapangan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan pada hari rabu tanggal 29 juli 2020, sekira pukul 18.30 wib Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali kerumahnya. sehingga Tim langsung bergerak ke TKP dan Selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawahnya ke Satreskrim Polresta Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Barang bukti kita amankan berupa 1 buah sapu ijuk (Digunakan untuk menganiaya korban), 1 buah besi dengan ukuran 1 meter, 1 buah kunci mobil (digunakan pelaku menganiaya dengan cara melemparkan paksa kepada korban ), rekaman video CCTV Durasi 1 menit 49 Detik dan 5 Menit 32 Detik. (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.