Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi



Medan,(SHR) Kapolrestabes medan Kombes Pol Riko sunarko di dampingi Wakasat Narkoba kompol Dolly Nainggolan dan kanit idik ll Arjuna Bangun paparkan keberhasilan pengungkapan jaringan Narkoba antar Propinsi jum'at (24/7/20) sekira pukul 15:00wib.


Satuan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan Narkoba antara provinsi, tiga TSK dijaring dari dua lokasi berbeda dan ketiga TSK di berikan tindakan tegas terukur karna melawan petugas saat akan di tangkap.Sebelum terjadi penangkapan ,adanya laporan dari masyarakat bahwa di jalan Pinang baris sering terjadi transaksi Narkoba, laporan masyarakat cepat di Respon dan ke lll Pengedar langsung di ringkus dan di gelandang ke Mapolres.


Dalam konfrensi Pers Kapolres mengatakan,"ketiga tersangka diberikan tindakan tegas terukur ke arah kedua kaki 2 TSK sedangkan satu TSK diberikan tindakan tegas ke arah kaki kanannya,"pungkasnya


Sambung Riko ,"Dari lll TSK yang diberikan tindakan tegas terukur berinisial TZ (47) warga Jalan Swadaya Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23) kedua warga Dusun 9 Gg Rambung II dan Gg Mawar Desa Bandar Khalifah Kecanatan Percut Sei Percut Sei Tuan.


Dari TSK yang diamankan petugas berhasil menyita barang bukti Sabu-sabu seberat 15.460 Gram (15,4 Kg) yang dikemas plastik teh China warna hijau ,20 ribu butir pil ecxtasi, 0.70 gram ganja dan plastik klif serta henphone genggam.


Kronologis nya dikatakan Kapolres, kemarin anggotanya mendapat informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris Medan.Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, petugas Idik II, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus TZ di Jalan Pinang Baris Medan, dengan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Dan di hari rabunya (22/7) Personil kembali meringkus KS yang merupakan TO pada pengungkapan kasus di Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting Medan.


kemudian dari pengembangan selanjutnya Personil berhasil lagi mengaman kan IE di Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram," Pungkas Kapolrestabes medan dihadapan media.


Di jelaskan Kapolres ,"yang berhasil kita ungkap ini jaringan Medan-Pekan Baru. Dan dari hasi penyelidikan personil temukan sabu seberat 15,4 kg yang akan dipasarkan di Medan," imbuhnya.


Tambahnya tersangka TZ mengaku mendapat upah Rp 3 juta/Kg, "Kalau dipasar gelap barang bukti sabu 15,4 Kg harganya senilai Rp 6,8 M. Sedangkan 20 ribu pil ekstasi harganya ditaksir 2.1 M," jabar Kombes Pol Riko Sunarko di depan awak media dalam konfrensi Pers nya.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.