Tim Tekab Polresta Deliserdang Berhasil Mengamankan Pelaku,Pencurian Sepeda Motor Di Ponsel Xiaomi Store



Deliserdang,(SHR) TimTekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku.
Adapun Seorang Pria, berinisial HP, (27), Warga Dusun II, Desa Jati Seronoh, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah tak berkutik ketika diamankan bersama Barang Bukti hasil Curiannya, berupa Sepeda Motor, Jenis Yamaha Nmax, Warna Merah.

Diamankannya Pelaku HP, bermula dari Laporan Pengaduan Masyarakat, yakni Korban, bernama Jowanda Pratama, (22), Warga Dusun I Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (11/07/2020) siang, sekira pukul 12.00 WIB, saat itu Korban sedang bekerja di Toko Ponsel Xiomi Strore, Jalan Bakaran Batu No 09, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Karena situasi Toko Ramai dengan Pengunjung, Korban pun tak menghiraukan Keberadaan Kunci Sepeda Motornya yang terletak di atas meja.
Kemudian datang Pelaku HP yang melihat keberadaan Kunci Sepeda Motor terletak diatas meja, Pelaku HP pun, diam-diam masuk ke dalam toko, lalu mengambil Kunci Sepeda Motor Korban, dan tanpa disadari oleh Korban yang dilakukan Pelaku telah mengambil Kunci tersebut dan Membawa Kabur Sepeda Motor, Jenis Yamaha Nmax, Warna Merah, Nomor Polisi BK 2961 XAZ. Setelah Pengunjung Toko sudah berkurang, barulah Korban menyadari Sepeda Motor Miliknya telah hilang.
Pada saat Korban  membuka Rekaman CCTV Toko, dan Mengetahui Ciri-ciri Pelaku yang telah melakukan Pencurian terhadap Sepeda Motor Miliknya, dan berbekal Rekaman CCTV Toko tersebut, Korban pun melaporkannya ke Mapolresta Deli Serdang.
Dimana adanya Laporan Pengaduan tersebut, Jajaran Sat Reskrim pun, bergerak cepat dengan bekal Rekaman CCTV. Pelaku diketahui ciri-ciri, dan Identitas Pelaku. Selanjutnya Tim mengetahui Keberadaan Pelaku, dan melakukan Pengejaran terhadap Pelaku. Tepat di Jalan Karakatau Kota Medan Tim melihat ciri-ciri Pelaku sesuai dari yang terekam oleh CCTV, Tim langsung mengamankan Pelaku, bersama Barang Bukti hasil curiannya, berupa Sepeda Motor, Jenis Yamaha Nmax, Warna Merah, yang pada saat diamankan Pelaku Telah Membuka Plat Nomor Polisi yang terdapat pada Sepeda Motor tersebut.
Berdasarkan hasil Interogasi yang dilakukan Petugas terhadap Pelaku HP, HP mengakui perbuatannya, dan saat ini Pelaku HP, beserta Barang Bukti, berupa 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha Nmax, Warna Merah, Nomor Polisi BK 2961 XAZ diamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, S.IK., MH., saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan Seorang Pria berinisial HP, dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Disaat Petugas mengamankan HP, mencoba hendak mengelabui Petugas, dengan membuka Plat Nomor Polisi pada Sepeda Motor Curiannya agar Tidak Terdeteksi, Terbaca dan Tidak Diketahui Identitas dari Sepeda Motor itu. Kita berbekal Foto dari Rekaman CCTV, yang diberikan Korban, sehingga Kita benar-benar sudah mengetahui Ciri-ciri, dan Identitas HP sebagai Pelaku Curamor,” ujar Kompol Firdaus.
“Terhadap Pelaku HP, Kita persangkakan Pasal 363, dari KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,” tambah Kasat reskrim.
“Kepada Masyarakat, Saya selaku Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, menghimbau agar menggunakan Kunci Ganda pada Kendaraan, khususnya Sepeda Motor, saat berada di Areal Parkiran dimana saja, guna mencegah Tindak Kejahatan Pencurian Sepeda Motor,” tutup beliau sembari memberikan himbauan kepada masyarakat.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.