Tekab Satreskrim Polresta Deliserdang Berhasil Ungkap 4 Pelaku Pencurian TV




Medan, (SHR) Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil ungkap pelaku pencurian TV. Terdapat empat orang yang diamankan oleh Sat Reskrim yang masing-masing memiliki peran terhadap tindak pidana pencurian tersebut. Rabu (03/06/20).

Dimana Keempat pria tersebut masing masing A Alias Emot (31) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu, N (28) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu, DT Alias DIP0 (32) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu dan S Alias Misnun (48) warga Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.

Kemudian keempat orang Diamankan bermula dari laporan korban Ahmad Sukani warga Desa Denai Kuala Dusun III Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang yang kehilangan sebuah TV merek Polytron dari dalam rumahnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pun melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap pelaku dari pencurian tersebut. Setelah mendapati identitias pelaku, akhirnya pada Selasa (02/06/20) Tim berhasil mengamankan salah seorang pelaku N saat sedang berada di kediamannya, kemudian dari N tim mengamankan DT Alias DIPO yang juga sedang berada di kediamannya.

Adapun keterangan N dan DT Alias DIPO, Tim kemudian berhasil mengamankan A Alias Emot yang juga sedang berada di kediamannya , setelah itu dari keterangan A Alias Emot, Tim berhasil mengamankan S Alias Misnun bersama barang bukti satu unit TV merek Polytron yang juga sedang berada di kediamannya.

Dari hasil Interogasi diketahui bahwa A Alias Emot bersama N mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian, A Alias Emot yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil TV sementara N memantau situasi keadaan diluar rumah. Setelah mendapatkan TV tersebut A Alias Emot dan N menjumpai DT Alias DIPO untuk mencari orang yang mau membeli TV tersebut. Bersama DT Alias DIPO, A Alias Emot dan N menjumpai S Alias Misnun untuk menjual TV tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Mhd. Firdaus, SIK  saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah mengamankan empat orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian satu unit TV merek Polytron, peran dari keempat pelaku sebagai pelaku pencurian dan turut membantu pencurian dan satu orang sebagai pelaku penadah hasil pencurian tersebut.

Sementara terhadap ketiga pelaku A Alias Emot, N dan DT Alias DIPO kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan terhadap S Alias Misnun kita persangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, ujar Kompol Firdaus menambahkan.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.