Tekab Polsek Sunggal Berhasil Meringkus 9 Pelaku Pencurian Hp Xiaomi




Medan,(SHR) Tekab Polsek Sunggal berhasil meringkus 9 pria yang seringkali meresahkan masyarakat dengan aksi kejahatan mereka. Beberapa di antaranya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (ditembak) pada kaki.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, AKP M Syarif Ginting,
komfirmasi awak media Senin (8/6/2020) mengatakan, ke-9 tersangka tersebut ditangkap terkait 4 Laporan Polisi berbeda.

Dimana Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur, yakni AN (20) warga Jalan Kesatria dan AAK (19) warga Jalan Dwikora"masing-masing di Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

Kemudian Keduanya ditangkap karena telah menjambret seorang wanita bernama Maria Ulfa (24), sesuai Laporan Polisi nomor: LP/348/K/VI/2020/SPKT Polsek Sunggal, Sabtu (6/6/2020).

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti HP Android merk Realme dan sepedamotor Honda beat BK 4113 AJH.

“Keduanya kita jerat dengan pasal 365 ayat (2) e dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelas Syarif.

Dua terangka lainnya adalah AB (18, ) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan Selayang dan Irfan Sembiring (29) warga Jalan Ngumban Surbakti, Bunga Sedap Malam VII, Kelurahan Sempakata.

AB dan Irfan juga melakukan aksi jambret dengan korban Rita (48), sesuai Laporan Polisi nomor: LP/335/K/V/2020/SPKT/Polsek Sunggal, Sabtu (30/5/2020).

“Keduanya beraksi menjambret HP Xiaomi milik Rita di Jalan Pinang Baris, mengendarai Honda Vario BK 3051 AHM,” tutur Syarif.

Selain dua kasus jambret tersebut, personel Polsek Sunggal juga mengungkap kasus pencurian dengan tersangka Gandi Batubara (40).

Pria itu ditangkap atas laporan Prabuansyah (30) sesuai Laporan Polisi nomor: LP/591/K/V/2020/SPKT Polsek Sunggal.

Aksi pencurian itu dilakukan Gandi tak jauh dari kediamannya di Jalan Pantai Harapan, Selasa (26/5/2020). Dia kemudian ditangkap polisi di Jalan Rodi, Asam Kumbang, Jumat (5/6/2020).

Dari tangan Gandi poliai menyita barang bukti berupa masing-masing 8 utas kalung, gelang dan cincin. Selain itu juga disita jam tangan merk Expedition dan satu unit handphone merk Polytron.

“Tersangka ini terpaksa kita tembak di bagian kakinya karena berupaya melawan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” tegas Syarif.

Tekab Polsek Sunggal Berhasil mengamankan 4 tersangka dan  berstatus masih remaja dalam kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap anak kandung Sofiah Renata Panjaitan (50), warga Desa Sei Semayang, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/205/K/III/2020/SPKT/Sek Sunggal.

Keempatnya, masing-masing KAS (18) warga Jalan Pardede, AH (18) dan MA (16) warga Jalan Binjai KM 10,5 serta RK (19) warga Jalan Binjai KM 10,8.

Akibat aksi begal itu, putra kandung Sofiah mengalami luka di beberapa bagian wajah dan kehilangan pnsel merk Oppo A3S serta Samsung J2 Pro dengan taksiran harga Rp2,8 juta.

Keempatnya kita kenakan pasal 365 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana Ancaman  9 tahun penjara,” panjit Syarif.

Perwira berpangkat tiga balok emas itu juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Lanjut,“Ke 9 tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kita akan terus lakukan hal serupa untuk memberi rasa aman terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah hukum kita khususnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.