Tekab Polsek Lubuk Pakam Berhasil Melumpuhkan 2 Orang Pelaku,Kasus Pencurian Handphone



Lubuk Pakam,(SHR) Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil melumpuhkan 2 Orang Laki-laki, diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone, yang terjebak melakukan aksinya di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang (tepatnya di Jalan Simpang Cipto), Selasa (16/06/2020).

Adapun kejadian berawal dari Korban bernama Rafa Ewa, (15), Warga Jalan R.A Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, lagi asik bermain Handphone Android, Merek Xiaomi Redmi 4, Warna Gold tepatnya Jalan Simpang Cipto, di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu Pelaku berinisial AY, (23), Warga Jalan Kota Galuh, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, yang sedang di bonceng oleh Pelaku berinisial AS, (38), Warga Jalan Sultan Serdang, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan mengendarai Sepeda Motor, Jenis Honda CB, Warna Hitam, No. Pol. BK 2425 QY, langsung berhenti di hadapan dekat Korban, dan Pelaku AY turun dari Sepeda Motor yang mereka gunakan, sementara Pelaku AS, menunggu di Sepeda Motornya, dengan kenderaan masih dalam keadaan hidup.

Sementara Pelaku AY langsung merampas Handphone Milik Korban Rafa Ewa yang sedang di pegang Korban. Korban dan Pelaku AY sempat saling tarik menarik sampai akhirnya Korban terjatuh. Melihat Korban terjatuh, Pelaku AY pun lari, dan naik ke Sepeda Motor yang dikemudikan Pelaku AS, dan langsung pergi mengegas Sepeda Motor yang mereka kendarai. Tindakan Korban berusaha mengejar sambil berteriak.

Dimana Pada saat kejadian tersebut, Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang tidak jauh dari TKP sedang melaksanakan Patroli, mendengar Suara Korban berteriak langsung melakukan Pengejaran terhadap Kedua Pelaku sehingga Para Pelaku, dan Barang Bukti berhasil diamankan, dan dibawa ke Mako Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, guna proses lebih lanjut.

 Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto, SH., Saat dikonfirmasi awak media, mengatakan, “Ya, Sudah Kita amankan Kedua Pelaku, beseta Barang Bukti, untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut. Kedua Pelaku dikenakan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan, sesuai dengan Pasal 363, Ayat (1) Ke 4e, dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,” ujarnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.