Tekab Polsek Medan Kota Berhasil Menangkap Pelaku Diduga Melakukan Pencurian Sepeda Motor



Medan,(SHR) Tekab Polsek Medan Kota Berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa diduga melakukan Pencurian kendaraan bermotor, Hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 00.05 wib di Jalan Turi Ujung warung tuak Nainggolan.


Adapun dasar Laporan Polisi Nomer : LP / 301 / K / VI/ 2020 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota tanggal 05 Juni 2020 korban A.n. Onder Lumban Raja

Dimana pelaku bernama Raymond Batara Simanjuntak (33 )thn, Kristen, Jl. Turi Bahagia no.100 B. Leo Simanjuntak (DPO pencurian).
 Muhammad Aji Pramana ( pembeli sepeda motor/480Kuhp),Rahayu Efendi( Perantara jual /480 kuhp).


Korban bernama Onder Lumban Raja, 52 tahun, PNS, Jalan Sempurna Ujung GG. H. Asmah No. 2-B Medan,
kerugian satu unit sp.motor Honda beat warna putih biru BK 4415 XAM

Kronologis Kejadian Pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 wib. Pelapor sampai di TKP ( jalan Turi ujung Lapo tuak Nainggolan ) dengan mengendarai sp.motor tersebut lalu diparkirkan didepan warung tuak dan stang dalam keadaan terkunci selanjutnya pelapor minum tuak diwarung tersebut hingga mabuk dan tertidur dimeja warung tuak dan sekitar pukul 00.05 wib pelapor terbangun dan melihat kunci kontak sp.motor tidak ada dan melihat sp.motor SDH tdk ada terparkir di depan warung tuak  tersebut .

Pada  saat Penangkapan pelaku
- Hari Jumat, Tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 17.00 wib di warung kopi bg Cecep jl.Bahagia Medan, Tekab Polsek Medan kota melaksanakan penyelidikan berawal dari TKP dan mencari rekaman cctv dan saksi saksi, didapat keterangan dari saksi saksi bahwa pelaku berjumlah 2 orang dan dari rekaman cctv perumahan Turi residen pelaku an. Raymond Simanjuntak mengendarai sp.motor korban pada waktu kejadian, setelah mendapat identitas pelaku kemudian pers mencari keberadaan tsk, kemudian didapat keberadaan tsk an.Raymond Simanjuntak dan saksi an.ramei Harianja yg sedang duduk di warung kopi bg Cecep jl.bahagia, lalu  pelaku diamankan.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku kemana sp.motor tsb dijual kemudian sekitar pukul 20.00 wib tim Reskrim Polsek m.kota melakukan pengembangan ke pelaku an.Rahayu Efendi, 37 thn, Islam alamat jl. Pasar 8 Tembung pajak Gambir yg berperan sbg penjual. lalu pelaku an. Rahayu Efendi berhasil diamankan.

Sementara mendapat keterangan dari pelaku an. Rahayu Efendi kemudian pers Reskrim Polsek m.kota melakukan pengembang ke penampung sp.motor an. Muhammad Aji Pramana , 25 Thn, Islam, jl. Pasar 10 Tembung gg.wijaya Kesuma 10 dan dari tak tsb diamankan satu unit sp.motor Honda beat warna putih biru plat sdh tidak terpasang.

Kemudian pers Reskrim Polsek m.kota melakukan pengembang terhadap pelaku an.Raynond Simanjuntak utk menunjukkan TKP yg lain dimana saja dan pada saat dilakukan pengembangan tsk melarikan diri dan dilakukan tembakan terukur mengarah ke kaki sebelah kiri tak selanjutnya tsk dibawak ke rs. Bhayangkara Medan agar dilakukan penanganan medis dan selanjutnya tsk diboyong kepolsek m.kota guna pemeriksaan lanjut  pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin saat dikonfirmasi awak media Pelaku kita amankan guna proses lebih lanjut.

Barang Bukti diamankan berupa
-1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru
- 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa plat.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000
*IX. Tindak Lanjut*
- Amankan pelaku
- Amankan barang bukti
- Proses Sidik.(ceria)




Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.