Polsek Patumbak Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Pencurian Di Rumah Ibadah
MEDAN,(SHR) Polsek Patumbak Berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di rumah ibadah (gereja) di Pasar XII Desa Marindal II, Patumbak, Senin (4/5).
Dimana pelaku bernama Angga (25) ditangkap dalam kasus pencurian di rumah ibadah.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo kepada wartawan,Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Asrin Bakara (32) yang merupakan pengurus gereja.
Kemudian Pelaku masuk ke dalam gereja saat ditinggal korban pergi menghadiri pertemuan. Pelaku mengambil sejumlah barang-barang yang ada disana," ujarnya.
Dari laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Pasar XII pada 30 April 2020.
"Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," ujarnya.
Sementara pelaku diamankan, dan
barang bukti satu unit keyboard, satu pompa air dan 1 buah gergaji.Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.