Lembaga Pemasyarakatan IIA Pancurbatu Mengusulkan 167 Napi Remisi Idul Fitri 1441 H







Pancurbatu, (SHR)  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Pancurbatu mengusulkan 167 nara pidana (Napi) ke Kementerian Hukum & HAM untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020.

Yang diusulkan 167 orang mendapat remisi Idul Fitri 1441 H," kata Kepala Lapas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos kepada wartawan di Pancurbatu, Rabu (13/5/2020).

Haposan Silalahi menyebut remisi khusus yang diusulkan bakal diterima napi yaitu 118 orang mendapatkan remisi15 hari, 48 orang remisi satu bulan, dan satu orang remisi dua bulan.

"Dari 118 orang mendapatkan remisi 15 hari, ada satu orang langsung bebas murni," sebut Haposan Silalahi sembari menambahkan rencana putusan remisi itu diserahkan kepada napi pada Idul Fitri.


Kemudian Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sudah diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Lanjut, remisi diberikan sebagai balasan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Pemberian remisi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana oleh negara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.