Kapolrestabes Medan Rilis Kasus Pencurian Pagar Besi Di Lapangan Merdeka




Medan,(SHR) Personel Polsek Medan Barat Berhasil Menangkap empat tersangka pencuri pagar besi di Lapangan Merdeka Medan Jalan Bukit Barisan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat diringkus polisi. Keduanya inisial Muk alias Etok (34), warga Jalan Adam Malik Gang Peringatan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat dan ARL (42), warga Jalan Pukat Gang Bersama Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizzon Isir dalam keterangannya, Jumat (1/5) siang mengatakan pencurian pagar besi milik Dinas Kebersihan dan Dinas Pertamanan Pemko Medan tersebut diketahui, Senin (13/4) sekira pukul 20.00 WIB.

Dimana Personel Reskrim Polsek Medan Barat yang menerima laporan tersebut langsung melakukan cek dan olah TKP. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan," ujar Kapolrestabes.

Adapun hasil penyelidikan,petugas  mengungkap identitas seorang tersangka pencuri berinisial Muk alias Etok. Pada Senin (27/4) sore petugas menerima informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan Muk alias Etok tanpa adanya perlawanan.

Pada saat Petugas Diintrogasi pelaku, melakukan pencurian bersama temannya berinisial ARL, KH dan Su alias Wak Leh pada pagi hari. Pelaku kemudian diboyong petugas ke Mako guna diperiksa intensif," terangnya.

Lanjut Johnny, esok harinya petugas menerima informasi ARL kabur ke arah Bahorok, Langkat. Petugas lantas bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku di salah satu rumah yang dijadikan tempat persembunyiannya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek untuk diperiksa.

"Saat diperiksa, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing, yakni menyamar sebagai penarik becak motor (pebetor) sekaligus pemantau situasi. Sementara KH dan Su alias Wak Leh, keduanya DPO sebagai pekerja lapangan (memotong pagar besi).

Selanjutnya pagar dijual kepada seseorang. Uang hasil kejahatan diakui para pelaku membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi," ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti, yakni betor tanpa plat, gergaji besi warna hitam dan 2 potong besi pagar warna putih.

"Sementara Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tegasnya mengakhiri.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.