Pembangunan/Rehab Ruko di Jalan Sutomo Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kota Tanjungbalai,tidak Memiliki IRB.



T.BALAI (SHR).
Walikota HM.Syahrial, SH.MH diminta tanggap untuk menertibkan bangunan liar yang belakangan ini menjamur diwilayah Kota Tanjungbalai disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak terkait.


Hasil pantauan dilapangan, adanya Pembangunan Perehapan Rumah Hunian menjadi Rumah Toko dikerjakan tanpa (Surat Izin Rehab Bangunan (SIRB) yang berlokasi di Jalan Sutomo Kelurahan TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, yang mana Bangunan tersebut dahulunya adalah status Rumah pemukiman warga,tapi saat berita ini dilansir,bangunan tersebut di robah bentuk menjadi Rumah Toko yang rencananya akan di buat Toko Roti,dimana Pelaksanaan perobahan fisik dari bangunan ini belum memiliki IRB dan Tata Ruang Lokasi Bangunan, dari Pihak Instansi Terkait Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungbalai seakan-akan tutup mata atau terjadi pembiaran akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap bangunan yang tidak memiliki IRB.

Ketika hal ini dipertanyakan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) kota Tanjungbalai Dedy Darma, S.Pi diruang Kadis Rabu  (1/4/2020) mengatakan bahwa Bangunan yang direhab atau diobah tersebut sudah  melakukan pengajuan permohonan IRB kepada DPM-PPTSP Kota Tanjungbalai, " sekitar bulan September 2019,namun klo untuk IRB nya belum di keluarkan, tapi pembangunannya terus berlangsung bahkan sudah hampir rampung", jelas Dedy.

Sementara itu,Dedy menghubungi Pihak Dinas Pekerjaan Umum via Ponsel mengatakan bahwa mereka akan segera melakukan cek kelapangan terkait bangunan yang dimaksud.

Terpisah, Plt. Kasatpol PP Kota Tanjungbalai M. Thahir ketika ditemui dilapangan terkait banyaknya bangunan liar tanpa IRB, Jum'at (3/4/2020) mengatakan "Satpol PP memang benar sebagai penegakan Perda dan bertindak sebagai eksekutor atau penertiban, tapi harus ada rekomendasi dari pihak Dinas terkait, kami tidak bisa bertindak sendiri", kata Thahir menjelaskan.

Untuk itu, diminta kepada Walikota Tanjungbalai HM. Syahrial, SH.MH untuk segera menertibkan bangunan liar serta memerintahkan pihak Dinas terkait agar bertindak pro aktif dalam penegakkan Perda, sebab IRB salah satu yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika pendiri bangunan tidak mengurus IMB, maka kerugian bagi keuangan daerah, sedangkan harapan kita, bagaimana mendongkrak PAD kota Tanjungbalai kedepan. (Arsito).

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.