Bea Cukai Tanjungbalai - Asahan selamatkan Uang Negara Rp.270 Juta.



T.BALAI (SHR).L
Dibawah Komando Kepala Kantar Otoritas Bea Cukai Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai gagalkan penyedulupan 10 ton Bawang Bombay dari negara tetangga Malaysia pada Selasa (10/03/2020).

Hal itu di ungkapkan Kepala Bea Cukai Pelabuhan Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma dalam Konferensi pers yang diadakan di Pelabuhan Teluk Nibung pada Rabu (11/3/2020).

“Tim Patroli Laut BC 15031 Teluk Nibung dengan Komandan Patroli Bintang Jamuda Purba mengamankan perahu mengangkut bawang itu di sekitar Perairan Tanjung Bangsi, Panai Hilir, Labuhan Batu,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, Rabu (11/3/2020).

Penangkapan berawal dari informasi bahwa ada kapal yang akan menyelundupkan bawang bombay dari Malaysia. Kemudian, Tim Patroli Laut BC Teluk Nibung melakukan operasi dan menemukan kapal target pada Selasa (10/03/2020) sekitar pukul 05.30 WIB di koordinat 2.7340036 N 100.26848604 E, Tanjung Bangsi.

Kapal motor GT 04 tersebut diawaki satu orang nakhoda/tekong berinitial B, dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A dan S. Tanpa perlawanan mereka menyerah dan mengaku membawa muatan berupa bawang bombay dari Malaysia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ditemukan barang bukti berupa bawang bombay dengan jumlah sekitar 1000 karung @10 kg dengan berat total 10 Ton dengan nilai diperkirakan Rp1,8 Miliar sesuai harga di pasaran,” ungkap Wayan.

Di dalam peraturan perundang undangan penyelundupan bawang bombay melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabe sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ancamannya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 Miliar.

Selain itu juga melanggar peraturan di Bidang Karantina yaitu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta PP-14/2002 tentang Persyaratan Karantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2012 pasal 14 tentang Tempat Pemasukan Impor untuk Umbi Lapis.

Penggagalan upaya penyelundupan 10 Ton bawang bombay itu, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp270 juta. Selain itu, masyarakat juga berhasil melindungi dari potensi penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dibawa melalui bawang bombay yang dapat mengancam ketahanan pangan karena merusak varietas tumbuhan yang tumbuh di Indonesia.

Hadir dalam kesempatan itu, Kajari Tanjungbalai, A A G Satya Marakandeya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Danden Pomal TBA, Kapten Laut M Damanik, dan Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai-Asahan, M.Syahrul.(Arsito ).
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.