Medan,(SHR) Polsek
Medan Kota berhasil mengamankan Seorang pria Diduga pengedar sabu
di dikawasan Jalan Besi Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Maimun.Sabtu (15/02/2020)
sekira pukul 02.00 Wib
Serahan Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut yang sedang
melaksanakan patroli rutin
Adapun Lelaki yang diduga pengedar sabu ini bernama, Supriadi Kelana (35)
tahun warga Jalan Sakti Lubis Gang Tukang Besi, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul
membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kepemilikan narkotika jenis
sabu-sabu. Tersangka ditangkap hari, Sabtu (15/03/2030) pukul 02.00 Wib oleh
Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut dan diserahkan ke Polsek Medan Kota.
Ungkap. Yaqin. Sabtu (15/02/2020) siang.
Tersangka ditangkap Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut ketika itu
sedang melaksanakan patroli rutin. Saat melintas di jalan Sakti Lubis Gang Besi
petugas melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Kemudian ketika
petugas ingin mendekati tiba tiba tersangka melarikan diri dan membuang 1(satu)
bungkusan rokok yang terlihat jelas oleh petugas, namun sial bagi pria tersebut
dirinya ditangkap oleh petugas dan diboyong ke Polsek Medan Kota.
Kemudian pelaku di interogasi petugas, tersangka mengaku kalau barang haram
tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 4 paket
sabu yang dikemas dalam plastik tembus pandang, 1 kaca pirex, 1 unit alat
timbang (scaile) uang tunai Rp 12.000 dan 1 unit handphone disita sebagai
barang bukti.
Untuk melakukan proses pengembangan tersangka kita jebloskan kedalam Sel
tahanan Polsek Medan Kota. Tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak
ini.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.