Tim Gabungan Polsek Tanjung Morawa Bersama Sat Reskrim Polresta Deliserdang Berhasil Mengamankan Ke Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Ke Risky Andika





Deliserdang,(SHR) Tim Gabungan Polsek Tanjung Morawa Bersama Sat Reskrim Deliserdang Mendapat Laporan  Dari Pelapor
NURHAIDAH TANJUNG, Perempuan, Umur 71 tahun,  Agama Islam, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat Dusun IV Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
korban  ditemukan diladang milik warga  Bernama   Risky Andika Bin Zaelani (29) warga Dusun IVDs Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang  dengan kondisi penuh luka dan banyak mengeluarkan darah.

Kronologis Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2020 sekira pukul 08.30 WIB telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban RISKY ANDIKA BIN ZAELANI  (anak pelapor) yang terjadi di Gang Perjuangan Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.  Peristiwa berawal saat itu pelapor sedang berada dirumah kemudian datang warga  ke rumah pelapor dan menjelaskan bahwa anak pelapor yaitu korban RISKY ANDIKA BIN ZAELANI ditemukan diladang milik warga dengan kondisi penuh luka dan banyak mengeluarkan darah.

Selanjutnya pelapor langsung dibawa bersama warga ke TKP dan benar bahwa anak pelapor sudah tergeletak ditanah dengan kondisi luka dibagian wajah dan banyak mengeluarkan darah hingga akhirnya salah satu warga menghubungi ke Polsek Tanjung Morawa dan menjelaskan  mengenai kejadian tersebut.

Petugas  dari polsek tanjung morawa datang kelokasi kejadian dan langsung mengamankan TKP lalu membawa korban tersebut ke RSUD Deli Serdang yang berada di Lubuk Pakam bersama dengan pelapor. Sesampainya dirumah sakit oleh tim medis langsung melakukan pemeriksaan yang akhirnya dinyatakan oleh dokter bahwa korban (RISKY ANDIKA BIN ZAELANI) telah meninggal dunia.

Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSU Bhayangkara guna dilakukan otopsi untuk penyelidikan lebih lanjut  dan pelapor keberatan dengan peristiwa tersebut dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kronologis Pengungkapan
1. Pada tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku an. DA alias B sedang berada di Jalan Batang Kuis Pasar 8 Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Deli Serdang

2. Pada tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat. TSK an. H S Alias H berada di Dusun I Desa Lengau Seprang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa melakukan penangkapan terhadap TSK dan membawa ke Polresta Deli Serdang.

VI. TERSANGKA :
1.H S Alias H
Laki - laki, umur 19 thn, suku Minang, Islam, Wiraswasta, alamat Gang Pribadi Dusun V Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

2. DA alias B,
Laki - laki, Umur 23 thn, suku Jawa, islam, Tidak Bekerja, Islam, alamat Gang Protokol Dusun V Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

3. AG, Laki - laki, Umur 24 thn, islam, wiraswasta, alamat Dusun V Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang

Diduga Terlibat :
4. O J, Laki - laki, Umur 35 thn, islam, wiraswasta, alamat Dusun V Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang (belum tertangkap)

5. KV, Laki - laki, Umur 17 thn, islam, pelajar, alamat Dusun V Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang (belum tertangkap)


VII. Barang bukti yg diamankan :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun R warna merah BK 6672 IV.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna Hitam Putih BK 5541 MAA
- 1 (satu) batang kayu ubi.
- 1 (satu) buah mancis warna merah.
- seutas tali plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone Oppo A3s.
- 1 (satu) buah Xiaomi 6a.
- 1 (satu) buah baju warna merah.
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru.
- 1 (satu) buah celana warna abu abu.

VIII.Langkah 2 yg telah dilakukan :
- Lidik
- Cek tkp
- Menerima laporan polisi
- Mengamankan dan menangkap tersangka
- cari dan Sita BB
- Lidik keberadaan Tsk Lainnya
IX. Posisi Kasus
Motif :
Motif kedua pelaku melakukan penganiayaan yg menyebabkan RIZKY ANDIKA BIN ZAELANI meninggal dunia adalah untuk memberi efek jera terhadap RIZKY ANDIKA BIN ZAELANI, dikarenakan RIZKY ANDIKA BIN ZAELANI sering mengancam NURHAIDAH TANJUNG (ibu angkat korban) untuk dibunuh

Hasil Introgasi terhadap Pelaku :
- Ketiga pelaku  H S Alias H dan DA alias B dan AG telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban RIZKY ANDIKA BIN ZAELANI.


- Peranan dari masing masing pelaku :
* B : Ketika di rumah RIZKY ANDIKA BIN ZAELANI, memukul korban dibagian muka sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan. Ketika di ladang, menurunkan korban dari sepeda motor shogun warna merah, membakar ikatan pada tangan korban dengan menggunakan mancis warna merah. Mencari batang ubi, selanjutnya dipukulkan ke arah korban bagian muka dan mulut
* AG : ketika ikatan tangan telah terbuka karena dibakae oleh BASIR, AGUS memukul memukul dengan menggunakan kedua tangannya ke bagian muka sebelah kanan, badan korban bagian punggung. Selanjutnya AGUS mengambil batang pisang untuk dipukulkan ke korban pada bagian muka sebelah kiri dan kanan
* HR : Mencari batang pisang, selanjutnya memukul korban ke bagian muka sebelah kiri dan kanan
* O J : Menghasut para pelaku agar sadis melakukan penganiayaan terhadap korban
* KV : Memukul korban bagian muka dengan menggunakan tangan sebelah kanan

Residivis :
 DARUL ASWAN Alias BASIR, pernah menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam selama 6 bulan kasus pencurian dengan pemberatan

Hasil Otopsi
Secara lisan dokter mengatakan penyebab kematian korban adalah terkena benda tumpul ke kepala mengenai otak kecil.


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.