Robi Barus Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2019, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan




Medan, (SHR) Anggota DPRD Medan Robi Barus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jalan Jangka, Medan Petisah, Sabtu (18/1/2020). 



Dimana kesempatan itu Robi menyampaikan, bahwa setiap pekerja atau pun buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Karena itu, kalangan pengusaha dilarang menghalangi -halangi pembentukan serikat pekerja. “Tegas di Perda No 3 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pasal 54 ayat 1 bahwa setiap pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi serikat pekerja atau serikat buruh.Dan pada pasal 6 juga termaktub jelas bahwa pengusaha dilarang menghalangi pekerja atau buruh membentuk serikat pekerja,” tegas Robi. 



Pasal tersebut, lanjut Robi, mengatur serikat pekerja atau buruh yang akan dibentuk berdasarkan sektor pekerja. “Tapi harus dipahami, para pengusaha kembali kami ingatkan jangan halangi para pekerja atau buruh membentuk serikat pekerja. Bila hal ini dilakukan jelas sudah melanggar aturan yang berlaku ,” ucapnya. Robi juga memaparkan, bahwa dalam Perda tersebut juga mengatur tentang sistem perusahaan agar melakukan pelatihan tenaga kerja. “Pada aturan Perda No 3 tentang Ketenagakerjaan ini pasal 12 juga mengatur tentang sistem perusahaan.Dimana ,setiap pengusaha atau pun investor yang akan menanamkan modalnya didasarkan wajib melatih tenaga kerja lokal untuk ditempatkan dan mengisi kebutuhan tenaga kerjanya,” papar Robi. Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini juga memaparkan aturan bagi 



Perusahaan yang memakai tenaga kerja asing,dimana perusahaan wajib memiliki Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mengunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). “Pasal 12 ada aturan untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki RPTA dan IMTA.Dengan aturan pada pasal 2 ayat a untuk yang memperkerjakan tenaga kerja asing harus menunjuk Pekerja Mingran Indonesia sebagai pendamping juga wajib melaporkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) kepada Disnaker setempat dan membuat laporan secara berkala,” kata Robi. Rangkaian kegiatan acara ini ditutup dengan pemberian kacamata baca kepada warga yang hadir sesuai dengan undangan yang telah disampaikan. (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.