Lsm Omci Surati SMKN PP 1 Kualuh Selatan Tentang Penggunaan Dana BOS



Labura  SHR
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra independen (LSM OMCI) wilayah Sumut Syamsuddin S surati SMKN PP 1 Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara  Provinsi Sumatera Utara tertanggal 08/10/19 nomor 104/PN/LSM-OMCI/JKT/X/2019 perihal : Klarifikasi tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bos yang diterima oleh Kepala sekolah Bapak Dame  melalui  Julfikar pada  tanggal 10/10/19.
Syamsuddin S menilai berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana bos per komponen yang di onlinekan ke mentri pendidikan dan kebudayaan di Jakarta oleh kepala sekolah SMKN PP 1 kualuh Selatan ( Dame)  dan operator dana Bos diduga terlalu banyak unsur rekayasa sehingga tidak tepat sasaran penggunaan nya , Syamsuddin memandang perlu melakukan konfirmasi dan investigasi lapangan untuk melakukan penyesuaian di lapangan dan atau menjawab surat nya secara tertulis terangnya pada awak media ini pada 14/11/19

Lanjut Syamsuddin Hal hal yang mau di konfirmasi atau penyesuaian data penggunaan dana bos per komponen yang di terima dana bos pada per triwulan tahun 2016,( tw 1 .197.400.000) (tw2 196.000.000) (tw3 197.000.000) ( tw4 173.000.000)  sedang pada tahun 2017 , 2018 ,2019 tidak di onlinekan,sehingga berdasarkan laporan rekap penggunaan dana BOS SMKN Pertanian Pembangunan 1 Kualuh selatan Kabupaten Labuhan batu utara tahun 2017 - 2019 diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak meng onlinekannya.
Sampai saat berita ini di terbitkan pihak sekolah belum menjawab atau respons apapun belum ada,  maka untuk itu LSM OMCI akan menindak lanjuti suratnya keranah hukum , kepalah sekolah dinilai keras sudah melanggar Undang Undang No 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga dinilai terlalu banyak unsur rekayasa tentang alokasi penggunaan dana bos tidak bisa di pertanggungjawaban.

DikatakannyaLSM -OMCI  telah menghunjuk kuasa hukum dengan nomor 001/KORWIL/LSM-OMCI/MDN/X/2019 kepada Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS  agar dalam waktu dekat akan segera menempuh jalur hukum terkait dugaan rekayasa penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Syamsuddin menilai Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara kuràng melakukan pengawasan terhadap Kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS atau diduga sekongkol pungkasnya

Awak media ini beserta tim sudah dua kali mencoba komunikasi langsung di sekolah belum bisa  menemui kepala sekolah SMKN Pertanian Pembangunan 1 dengan alasan tugas luar kata Satpam dan guru piket saat itu, juga  setiap tim yang turun ke sekolah guna konfirmasi tidak lupa mengisi buku tamu umun di sekolah.
Dikonfirmasi  melalui whats App juga tidak di balas (facta)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.